Eks Dirut Merpati: Hidup Lurus di BUMN Tidak Cukup

Sidang Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA),  Hotasi Nababan, menganggap sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan direksi BUMN.

Menurut dia, perkara yang menyeretnya merupakan wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) sebuah perusahaan Amerika Serikat (TALG) atas perjanjian sewa-menyewa pesawat dengan PT MNA.

Merpati kemudian memenangkan gugatan di pengadilan Washington DC dan mengharuskan TALG untuk mengembalikan uang deposit US$1 juta milik Merpati beserta bunganya. Namun pemilik TALG menghindari pengembalian uang dan berupaya mengulur waktu agar masa kedaluwarsa perkara berakhir.

"Sebuah risiko bisnis," kata Hotasi saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2013. "Namun risiko bisnis ini justru dipandang sebagai risiko kerugian negara," ucapnya.  

Hotasi mengatakan, perjanjian antara Merpati dan TALG adalah hal yang lazim di industri airlines. Hotasi yakin tidak ada prosedur atau ketentuan yang dilanggar, baik internal maupun eksternal perusahaan. Bahkan, seluruh direksi bersama-sama memutuskan sewa operasi dan penempatan dana deposit sesuai kewenangan sehingga tidak melanggar Anggaran Dasar.

"Kerugian negara belum terjadi, karena deposit itu diakui ada di kedua pemilik TALG. Potensi pengembalian masih ada. Selain itu, tidak terbukti adanya unsur kesengajaan dan unsur memperkaya diri sendiri," ujar Hotasi.

Tapi, Pidana Khusus Kejaksaan Agung tak bergeming dengan fakta yang ada. Pidsus justru menyatakan manajemen Merpati telah mengetahui kemungkinan deposit itu akan disalahgunakan, dan cenderung ingin segera meningkatkan status penyidikan dengan menetapkan tersangka untuk menunjukkan statistik penanganan perkara korupsi di Kejaksaan.

"Saya galau. Mengapa Pidsus Kejaksaan memaksakan perkara ini masuk pengadilan. KPK, Bareskrim, BPK, Jaksa agung Muda Tata Usaha Negara sudah menyatakan hal itu bukan tindak pidana korupsi," terang Hotasi.

Dampak pemidanaan keputusan direksi yang memiliki risiko bisnis di masa lalu dan hari ini bukan hanya dirinya, tapi sejumlah direksi BUMN lainnya tidak akan pensiun tenang. Sebab, selalu dihantui keadaan di mana suatu saat datang surat panggilan ber-amplop coklat ‘pemanggilan’ atas keputusan yang dibuat masa lalu.

"Saya ingin menggambarkan risiko yang dihadapi Direksi BUMN. Hidup lurus di BUMN tidak cukup. Selalu ada yang akan mencari kesalahan kita," katanya. (umi)

Keutamaan Mengamalkan Asmaul Husna di Bulan Ramadhan
Dok. Istimewa

Menteri AHY Janjikan Ini soal Pengadaan Lahan untuk Proyek Strategis Nasional

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkomitmen terus mendukung percepatan pengembangan PSN.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024