KY Minta KPK Sadap Oknum Hakim Korup

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Korupsi tidak hanya masuk ke dalam lembaga eksekutif dan legislatif, tapi juga lembaga yudikatif. Terlibatnya sejumlah hakim dalam kasus korupsi menjadi alasan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadil ini.

Mengantisipasi hal tersebut, Komisi Yudisial sepakat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menegakkan profesionalitas hakim dalam kerjasama memberantas korupsi pengadilan (justice corruption). KY meminta bantuan KPK untuk melakukan penyadapan para hakim yang terduga kasus korupsi.

"KY tidak punya kewenangan itu (penyadapan). Oleh karena itu penting kerjasama dengan yang memiliki kewenangan penyadapan, dalam hal ini KPK," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial, Ibrahim, di gedung Komisi Yudisial Jakarta, Rabu 16 Januari 2013.

Wakil ketua bidang kerjasama antar lembaga KY itu menuturkan, kerjasama ini juga akan mendorong peradilan yang fair dan imparsial. Sebab, perilaku korup oknum hakim akan menyebabkan pengadilan akan diskriminatif.

"Ketika hakim menerima suap, sudah dipastikan dia tidak independen, sudah dipastikan putusannya tidak fair," kata Ibrahim. Karena itu, KY perlu melakukan kerjasama dengan KPK melakukan tindakan represif dan preventif.

5 Fakta Menarik Bayern Munich Usai Singkirkan Arsenal di Liga Champions

KPK  menyambut baik ajakan kerjasama KY ini. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan tugas pemberantasan korupsi sangat berat. Bahkan, sejak KPK pertama berdiri korupsi sudah berdampak ke segala aspek.

"Korupsi sudah membuat kerusakan stuktur ekonomi, penegakan hukum, dan kini sudah sampai pada masyarakat luas," ujar Abraham.

KPU Yakin MK Tolak Amicus Curiae yang Diajukan Megawati karena Tak Ada dalam UU Pemilu

Menurut Abraham, untuk memberantas korupsi perlu diawali dengan membangun hubungan antarlembaga. Dengan begitu  akan terbangun integritas dan sinergitas di dalamnya. Dalam hal ini KPK dan KY merupakan mitra untuk pencegahan korupsi dan menjaga martabat hakim. Fungsi KY, jelas untuk memantau perilaku para hakim. "KPK dengan fungsinya sebagai monitoring," kata Abraham.

Abraham berharap kerjasama ini mampu membawa kedua lembaga ini menuju masa depan yang lebih cerah dan mampu mewujudkan negara yang adil dan sejahtera. (umi)

Liverpool vs Atalanta

5 Fakta Menarik Jelang Duel Atalanta vs Liverpool di Liga Europa

Liverpool akan datang ke markas Atalanta dalam Perempat Final Liga Europa leg kedua di Stadion Gewiss pada Jumat dini hari nanti, 19 April 2024, pukul 02.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024