KPK tahan 7 Anggota DPRD Riau

Jubir KPK Johan Budi Menunjukkan Ruang Tahanan (Rutan) KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh anggota DPRD Riau usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan Perda PON XVIII No 5 tahun 2010 di Riau, Selasa 15 Januari 2013.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Tujuh anggota DPRD Riau tersebut yakni, Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP). Ketujuh Anggota dewan yang ditahan merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON itu.

"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan tersangka tujuh anggota DPRD Riau, penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Pantauan VIVAnews, ketujuh Anggota DPRD Riau itu digelandang penyidik KPK ke tiga rumah tahanan berbeda. Untuk yang ditahan rutan gedung KPK adalah M Rum dan Syarif Hidayat. Turoechan Asyari ditahan di rutan Guntur. Sisanya, Adrian Ali, Abubakar Siddik, Tengku Muhazza dan Zulfan Heri ditahan di rutan Cipinang.

Ketujuh anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ

Kasus ini sudah disidik sejak sebelum penyelenggaraan PON berlangsung. Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang berawal dari suap senilai Rp 900 juta terkait revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur tentang venue menembak dan main stadium PON XVIII Riau 2012 .

Sebelum penambahan tujuh tersangka baru, sudah ada enam tersangka dalam kasus ini. Diantaranya Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Keduanya kini sedang menjalani persidangan.

Sementara empat tersangka lain, yakni M Faisal Aswan (Golkar), M Dunir (PKB) wakil ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) dan Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, masih menunggu berkasnya selesai (P21).

Gubernur Riau sendiri, Rusli Zainal, sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Bahkan Menteri Koordinator Kesejateraan Rakyat, Agung Laksono juga pernah dimintai keterangannya dalam kasus ini. KPK sendiri menginsyaratkan belum akan berhenti di tujuh anggota DPRD Riau. KPK mengaku tengah melakukan penyelidikan guna membuka rantai korupsi di penyelenggaran PON XVIII Riau. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya