Hakim Daming Pernah Vonis Pemerkosa 5 Tahun

Hakim Tinggi Muh Daming Sunusi (kiri)
Sumber :
  • Dok. Pengadilan Tinggi Banjarmasin

VIVAnews – Calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi siap menerima hukuman dari Komisi Yudisial atas candaan soal perkosaan yang di luar batas.

Hakim Daming mengatakan, ia sendiri pernah menangani perkara perkosaan dan menyadari bahwa perkosaan adalah perbuatan keji yang pelakunya harus dihukum berat.

Helikopter Militer Kenya Jatuh, Jenderal Ogolla Menjadi Korban

“Saat saya menangani kasus perkosaan di salah satu Pengadilan Negeri, saya menjatuhkan keputusan terbukti bersalah dan pelaku dihukum lima tahun,” kata Daming di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 15 Januari 2013.

Oleh karena itu Daming menyesali gurauannya yang semula ia lontarkan untuk mencairkan ketegangan di ruang rapat Komisi III DPR. Salah kata terucap ketika salah seorang anggota Komisi III menanyakan apakah ia akan menerapkan hukuman mati bagi pelaku perkosaan jika terpilih menjadi hakim agung.

“Kita harus melihat kasusnya terlebih dahulu. Kalau untuk narkoba dan korupsi, saya setuju hukuman mati. Tapi untuk kasus perkosaan, harus dipertimbangkan lebih dulu karena yang diperkosa dengan yang memerkosa sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati (bagi pelaku perkosaan)” kata Daming dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di DPR kemarin.

Pernyataan Daming itu menuai kontroversi dan menjadi bumerang bagi pencalonan dirinya sebagai hakim agung. Anggota DPR ramai-ramai mencibirnya, dan petisi untuk menggagalkan pencalonannya sebagai hakim agung disebar ke tengah masyarakat.

Kini Daming didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menghadap Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, untuk mengklarifikasi pernyataan kontroversialnya itu. “Saya serahkan semua putusan kepada KY. Saya siap menerimanya,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Palembang usai konferensi pers untuk mohon maaf secara langsung ke publik.

Daming mengatakan, ia mengeluarkan pernyataan itu di luar kontrol dan tidak memikirkan dampak lanjutannya kepada para korban perkosaan. “Setelah keluar kata-kata itu, baru terpikirkan dampaknya oleh saya. Sebelumnya sama sekali tidak terpikirkan karena saya dalam suasana tegang,” ujar Daming.

Daming pun legowo jika karena salah ucapnya ini, dia tak lolos menjadi hakim agung. “Saya serahkan ke Komisi III DPR. Soal saya nanti lolos atau tidak, itu kewenangan Komisi III DPR,” kata dia. (eh)

Xiaomi, Redmi Note 13 Pro Plus 5G

Xiaomi Rilis Redmi Note 13 Pro Plus 5G: Desain Unik, Performa Gahar dan Harga Terjangkau

Xiaomi Indonesia memperkenalkan Redmi Note 13 Pro Plus 5G dengan desain yang dibuat khusus untuk para penggemar mereka pada Kamis, 18 April 2024 sore.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024