Disidang, Hakim Kartini Stres

Hakim Ad Hoc Tipikor Kartini Marpaung
Sumber :
  • VIVAnews/Puspita Dewi

VIVAnews - Kartini Magdalena Marpaung hakim yang menjadi terdakwa kasus suap menjalani sidang perdananya di PN Tipikor, Semarang, Selasa 8 Januari 2012 . Meski pekerjaannya menyidang orang, ia tampak stres dan tertekan saat diadili.

Beberapa kali Kartini terlihat menunduk ketika Jaksa KPK Pulunggono membacakan dakwaan setebal 29 halaman. "Klien kami stres karena tempat sidangnya di Semarang. Dia inginnya sidang dilakukan di Jakarta agar terbebas dari intimidasi yang bisa menimbulkan praduga yang merugikannya," ujar kuasa hukum Kartini, Krisdo Pulungan, sebelum sidang.

Kartini dijerat pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Ad Hoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap penyidik KPK 17 Agustus lalu. Bersama Sri Dartutik, mereka tertangkap usai melaksanakan upacara peringatan kemerdekaan RI di PN Semarang.

Dalam penangkapan tersebut disita uang Rp150 juta. Uang itu diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada hakim Kartini terkait kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp1,9 miliar dengan terdakwa M. Yaeni. (eh)

Gowes Sepeda Kayu di Bundaran HI, Jokowi Jadi Buruan Swafoto Pengunjung CFD
Pemain Manchester City rayakan gol Bernardo Silva

Manchester United Bisa Bantu Manchester City Juara Premier League

Manchester City bisa dinobatkan sebagai juara Liga Premier dengan bantuan rival sekota mereka yakni Manchester United

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024