Aturan Larang Bonceng Ngangkang Ditempel di Penjuru Lhokseumawe

Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya
Sumber :
  • Antara/ Rahmad

VIVAnews - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi mengeluarkan imbauan yang melarang kaum hawa duduk mengangkang di atas sepeda motor, Senin 7 Januari 2013. Surat Edaran larangan ini telah ditempel di tempat-tempat umum di Kota Lhokseumawe. 

Saudi Arabia Permits All Types of Visas to Perform Umrah

Surat edaran itu ditandatangani Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Ketua DPR-Kota Lhokseumawe Saifuddin Yunus, KetuaMajelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe Tgk H Asnawi Abdullah, dan Ketua Majelis Adat Aceh, Kota Lhokseumawe Tgk H Usman Budiman.

Dalam surat yang diterima VIVAnews, disebutkan perempuan yang dibonceng dengan sepeda motor oleh lelaki muhrim, bukan muhrim, suami maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang kecuali dengan kondisi darurat. Salah satu poin disebutkan saat berkendara, baik di mobil maupun sepeda motor, warga Lhokseumawe dilarang bersikap tidak sopan seperti berpelukan, berpegang tangan atau cara lain yang melanggar syariat Islam, budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh.

3 Faktor Cegah Operasi Intelijen Siber, Jangan Terbalik

Aturan itu juga mengimbau lelaki dan perempuan agar saat melintasi tempat-tempat umum menggunakan pakaian yang menutup aurat, dan tidak berbusana ketat. Aparat desa pun diminta untuk menyosialisasikan imbauan ini. Bahkan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan unsur pemerintah setempat turun langsung untuk menempel imbauan ini.

Seperti diketahui, ide mengatur larangan perempuan duduk mengangkang di sepeda motor mulanya dilontarkan Walikota Lhokseumawe pada acara dakwah di Lapangan Hiraq Lhokseumawe, jelang pergantian tahun, Senin, 31 Desember 2012. Menurutnya, perempuan duduk mengangkang bertentangan dengan kesopanan dan mencederai penerapan syariat Islam di Aceh.

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

"Perempuan duduk mengangkang di sepeda motor apalagi dengan pasangan bukan muhrim merendahkan marwah perempuan itu sendiri," katanya.

Suaidi juga menilai perempuan duduk mengangkang di sepeda motor juga tidak sesuai dengan budaya masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam. Karena itu pemerintah Kota Lhokseumawe perlu membuat sebuah aturan yang katanya juga untuk meningkatkan marwah perempuan. (umi)

Sosok mayat bayi baru lahir ditemukan mengambang di Kali Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) oleh petugas saat sedang menjaring sampah di kali.

Kasus Temuan Mayat Bayi Tanah Abang, Polisi Tangkap Orang Tua

Sosok mayat bayi baru lahir ditemukan mengambang di Kali Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024