Polda DIY: Pelat Mobil DI 19 Dahlan Iskan Ilegal

Mobil listrik Dahlan Iskan mengalami kecelakaan di Magetan
Sumber :
  • ANTARA/HO/M RISYAL HIDAYAT

VIVAnews - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan, pelat nomor DI 19 yang digunakan di mobil listrik milik Menteri BUMN, Dahlan Iskan adalah ilegal.

Polda DIY telah memeriksa beberapa pihak dari bengkel Kupu-kupu Malam yang memasang pelat nomor, serta orang yang membuat pelat nomor tersebut.

"Pelat nomor DI 19 yang dipasang pada mobil Pak Dahlan Iskan itu ilegal, karena kami dalam hal ini Samsat Yogyakarta tidak pernah menerbitkan pelat nomor tersebut," kata Humas Polda DIY AKBP Anni Pujiastuti saat dihubungi VIVAnews, Senin 7 Januari 2013.

Pihaknya mendapatkan informasi, pelat nomor DI 19 yang dipasang di mobil Tucuxi itu dibuat di Yogyakarta, tapi bukan dari Samsat Kepolisian Kota Yogyakarta. "Yang membuat plat nomor itu bukan dari Kepolisian," Anni menegaskan.

Kasus pembuatan pelat ilegal ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman Polda Yogyakarta.

Diketahui, meski belum memiliki sertifikat uji tipe tapi mobil listrik itu sudah memiliki pelat nomor polisi DI 19, bahkan sudah berkeliaran di jalanan, sampai akhirnya mengalami kecelakaan karena rem blong di Plaosan, Magetan.

Hingga saat ini tidak ada wilayah di Indonesia yang menggunakan "DI" sebagai tanda nomor kendaraan.

Akibat kecelakaan di Plaosan, mobil yang dibanderol Rp1,5 miliar itu hancur. Beruntung sang menteri tak mengalami luka-luka.  (adi)

Prediksi Liga Europa: Atalanta vs Liverpool
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk

Peneliti sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata secara khusus meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk memiliki komitmen tinggi dalam proyek pengelolaan sampah men

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024