Terdakwa Fajriska Mirza Minta Dijadikan "Whistleblower"

Jampidsus, Marwan Effendy
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, Muhamad Fajriska Mirza alias Boy, meminta dijadikan sebagai whistleblower atau pelapor tindak pidana. Dengan status itu dia tidak dapat digugat secara hukum dan berhak mendapat perlindungan sebagai saksi. 

Pasalnya sebelum diperkarakan Marwan, Boy melaporkan yang bersangkutan lebih dulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penggelapan barang bukti senilai Rp500 miliar dalam kasus pembobolan BRI tahun 2004.

“Esensi dari perkara ini adalah terkait dengan laporan terdakwa terhadap dugaaan adanya penyimpangan penyidikan oleh Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta (jabatan Marwan Effendy saat itu), maka terdakwa termasuk dalam kategori whistleblower,” kata kuasa hukum Boy, Budi Sanjaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 Januari 2013.

Dengan demikian, ujar Budi, saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan yang ia berikan sesuai dengan pasal 10 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, Budi mengatakan posisi kliennya sebagai whistleblower juga dikuatkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 untuk Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower).

“Apabila pelapor tindak pidana dilaporkan pula oleh terlapor, maka penanganan perkara atas laporan yang disampaikan oleh pelapor tindak pidana didahulukan dibanding laporan dari terlapor,” kata Budi.

Budi menyatakan, banyak pihak yang berang karena kliennya mengirim surat kepada Jaksa Agung RI No. 07/FR/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 berisi kronologi dugaan penyimpangan oknum Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta terhadap kasus pembobolan BRI yang dilakukan oleh terpidana Hartono Tjahjadjaja dari PT Delta Makmur Ekspressindo (DME) dan Yudi Kartolo.

Akibatnya, Boy dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun twitter, yang tidak diketahui siapa pemilik sebenarnya. “Maka dengan segala hormat, kami mohon agar perkara pidana No. Reg.1832/PID.B/2012/PN.JKT.Sel atas nama terdakwa M Fajriska Mirza dapat dihentikan pemeriksaannya,” kata Budi.

Kejaksaan Agung sebelumnye menyatakan tidak menemukan penyimpangan pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan Marwan Effendy dalam penanganan perkara pembobolan BRI. Baca penjelasan lengkapnya:

SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika

(ren)

Dok. Istimewa

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024

PDIP menggelar rapat konsolidasi pemenangan untuk menghadapi Pilkada 2024. Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Sekolah Partai.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024