Pengacara: Tak Ada Bukti Akun @fajriska Milik Fajriska Mirza

Sidang Boy Fajriska
Sumber :
  • VIVAnews/ Syahrul Ansyari

VIVAnews – Kuasa hukum Muhamad Fajriska Mirza alias Boy, Budi Sanjaya, berpendapat dakwaan pidana Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya terlalu dipaksakan dan hanya berdasarkan asumsi.

“Sama sekali tidak ada yang bisa membuktikan bahwa akun twitter dengan nama @fajriska di http://twitter.com/fajriska yang dijadikan sarana melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik adalah milik terdakwa Fajriska,” kata Budi dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 Januari 2012.

Budi mengatakan, tidak ada seorang saksi pun yang melihat, mendengar, dan mengetahui secara langsung bahwa Fajriska melakukan pendistribusian dan pentransmisian dugaan penyimpangan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebaliknya, Budi mengakui kliennya memang mengirim surat berisi dugaan penyimpangan oleh Marwan Effendy ke Jaksa Agung tanggal 22 Maret 2012. “Jika tiga bulan kemudian ada seseorang yang menulis perihal permasalahan itu melalui akun twitter dengan akun @fajriska, tentulah JPU harus benar-benar mampu membuktikan secara hukum bahwa terdakwa adalah pelakunya,” ujar Budi.

Budi mengatakan, akun yang sama dengan nama kliennya tidak dapat dijadikan dasar bahwa kliennya pemilik dan pelaku pencemaran nama baik terhadap Marwan Effendy, sebab siapapun dapat membuat akun secara bebas dengan menggunakan nama apapun.

“Terbukti saksi saudara Henky Kurniawan yang mengenal saksi pelapor Marwan Effendy  juga mengaku pernah melihat akun @marwaneffendi3, padahal ia mengetahui bahwa Saudara Marwan Effendy tidak pernah mempunyai akun twitter yang dimaksud,” kata budi.

Budi mengatakan, kesaksian wartawan Sinar Harapan, NCS, yang membenarkan dirinya mendapatkan email dari boyfajriska@gmail.com tanggal 16 Juli 2012 bukanlah bukti twitter @fajriska milik kliennya. Menurut Budi, email dengan materi yang sama juga dikirim ke sejumlah wartawan lainnya di Restoran Oyster, Plaza Senayan, 18 Juli 2012.

“Padahal kita semua mengetahui bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Saudara Marwan Effendy (tentang pencemaran nama baik) adalah tertanggal 11 Juni 2012. Oleh karena itu bagaimana mungkin sebuah laporan polisi dibuat mendahului peristiwa pidana yang dilaporkan?” kata Budi.

Ancaman Pembunuhan

Sementara itu terdakwa Muhamad Fajriska Mirza mengaku mendapat ancaman pembunuhan. Ia mengatakan, dirinya diberitahu oleh seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk lebih berhati-hati.

“Ada pembicaraan ‘Bos ngirim orang untuk membunuh saya.’ Jaksa di Kejaksaan Agung dengar sendiri,” kata pria yang kerap disapa Boy itu. Boy lantas memperlihatkan sebuah pesan BlackBerry Messenger berisi ancaman pembunuhan dari jaksa yang bertugas di bidang pengawasan Kejagung.

Namun dia tidak bersedia pesan itu dikutip secara langsung. “Orang itu sudah begitu marah. Dia mau memenggal saya karena saya sudah melaporkannya ke KPK,” kata Boy.

Meski demikian, Boy tidak berniat menghentikan laporan dugaan penyelewengan barang bukti kasus pembobolan BRI oleh Marwan Effendy, pun ketika kini dia diperkarakan di pengadilan atas dakwaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Marwan.

Kejaksaa Agung sendiri sebelumnye menyatakan tidak menemukan penyimpangan pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Marwan Effendy dalam penanganan perkara pembobolan BRI. Baca penjelasan lengkap Kejaksaan Agung di sini ()

LSM Asal AS ini Diduga Ikut Campur Tangan Pemilu di Banyak Negara

(ren)

Mayat alien.

Perburuan Alien Belum Usai, Kawan

Perburuan alien belum usai. Dua orang ilmuwan membuat proposal baru yang merinci bagaimana manusia dapat mencari alien di planet jauh. Tapi, tidak semua ilmuwan begitu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024