- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Terdakwa kasus korupsi pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan anggaran sarana prasarana olah raga di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh, menegaskan dirinya tidak pernah mengatur proyek dan menerima aliran dana sebesar Rp32 miliar dari Grup Permai.
"Hasil pemeriksaan rekening saya selama persidangan tidak menujukan adanya transfer Rp32 miliar," kata Angelina Sondakh saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 3 Januari 2013.
Namun terhadap nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Angelina Sondakh dan tim penasehat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan 12 tahun penjara kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR itu.
"Setelah kami mendengar pembelaan pledoi pribadi maupun penasihat hukum, kami berpendapat bahwa pleidoi tersbeut tidak akan merubah, tetap pada tuntutan pada persidangan 20 Desember 2012," ujar Jaksa Kresno Anton Wibowo saat menanggapi pledoi Angelina.
Sementara kubu Angelina mengaku tetap pada pembelaannya yang disampaikan dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Sudjatmiko. Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan akan segera menyampaikan keputusan akhir terhadap perkara Angelina Sondakh.
"Insya Allah akan dibacakan pada Kamis, 10 Januari 2013, jam 13.00 WIB, majelis akan memutuskan perkara saudara terdakwa," tegas hakim Sudjatmiko. (umi)