Pemerintah Didesak Tak Sahkan RPP Dampak Tembakau

panen tembakau di Jember
Sumber :
  • Puthut EA

VIVAnews - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) mendesak pemerintah untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dampak Tembakau. RPP itu dinilai tidak aspiratif dan tidak memihak kepada rakyat.

Koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan, mengatakan RPP Dampak Tembakau melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-X/2012. Dalam putusan itu, kata Zulvan, MK menyatakan Pasal 116 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang merupakan delegasi untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, harus sesuai dan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya". 

"Putusan MK itu sebenarnya harus diartikan ketentuan Pasal 116 UU Kesehatan mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Bukan Peraturan Pemerintah yang tendensius mengatur hanya produk tembakau saja," ujar Zulvan, Jumat 28 Desember 2012.

Dia menambahkan, RPP tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini, jelas-jelas hanya menyasar pada tembakau. Penolakan KNPK terhadap pengesahan RPP Dampak Tembakau ini juga diperkuat oleh faktor politik di DPR RI. Saat ini, kata Zulvan, RUU Pertembakauan sudah masuk ke prolegnas 2013. Artinya akan dibahas tahun depan.

Paripurna DPR beberapa waktu lalu, kata dia, sepakat bahwa masalah tembakau sangat komprehensif. Sehingga perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua aspek, seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.

"Masalah tembakau adalah multi dimensi dan multi sektor, sehingga KNPK melihat sebaiknya pengaturan soal tembakau seyogyanya harus diperdebatkan di dalam RUU Pertembakauan yang sudah masuk prolegnas itu," Zulvan menambahkan.

Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP, kata dia, maka KNPK akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai pengetuk palu terakhir RPP ini. "Di samping itu, jika pemerintah memang berkeras memaksakan kehendak maka seluruh petani tembakau di Indonesia, dan stakeholder tembakau lainnya, akan melakukan pembangkangan sipil," kata Zulvan.

Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI
Festival balon udara digelar di Pekalongan dan Wonosobo Jawa Tengah

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

AirNav telah mengeluarkan Notif atau NOTAM kepada pilot untuk waspadai munculnya balon udara yang diterbangkan secara liar di ketinggian 8.000 hingga 9.000 kaki.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024