Wamenkumham: Tahun 2012, 28 Koruptor Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin

Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung.
Sumber :
  • Antara/ Agus Bebeng

VIVAnews – Kementerian Hukum dan HAM akan memperketat pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi, narkoba, terorisme, dan tindak pidana pencucian uang.

Apple Hapus Aplikasi WhatsApp dari App Store

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan, narapidana kasus korupsi, narkoba, terorisme, dan pencucian uang akan diberi remisi apabila bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Selain itu, narapidana tersebut juga harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. “Kesediaan untuk bekerja sama ini harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Denny dalam konferensi pers ‘Capaian Kinerja Kemenkumham 2012’ di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu 26 Desemner 2012.

Denny mengatakan, pemberian asimilasi, remisi, dan pembebasan bersyarat tidak akan diobral. “Kalau sekarang muncul pemberitaan remisi terhadap narapidana narkoba atau korupsi, itu baru usulan saja, belum kami kabulkan. Tidak ada yang diobral,” ujar dia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham juga akan menetapkan Lapas Sukamiskin, Bandung, sebagai lapas khusus koruptor. Semua narapidana kasus korupsi akan ditempatkan di situ. Hingga Desember 2012, jumlah narapidana koruptor yang telah dipindahkan dari DKI Jakarta ke Lapas Sukamiskin sebanyak 28 orang.

“Gayus dan Agusrin sudah ditempatkan di Sukamiskin. Masih terdapat 45 orang narapidana koruptor yang berada di Cipinang akan dipindah secara bertahap ke Lapas Sukamiskin,” kata Denny.

Menurutnya, pengawasan di Sukamiskin akan lebih ketat dari di Jakarta. “Di Sukamiskin, satu sel untuk satu orang guna memudahkan pengawasan. Jadi tidak benar jika dikatakan di Sukamiskin lebih bebas,” kata Denny.

Hingga Desember 2012, tingkat hunian lapas dan rutan sudah mencapai 151.890 orang. Padahal kapasitas hunian lapas dan rutan hanya dapat menampung 102.524 orang. “Dengan demikian tingkat kelebihan kapasitas lapas dan rutan sudah mencapai 148 persen,” ujar Denny.

Untuk menangani kelebihan kapasitas ini, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham akan melakukan penanganan jangka pendek seperti pemindahan narapidana ke beberapa lapas yang belum kelebihan kapasitas. Kemenkumham juga akan melakukan optimalisasi program integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Sementara penanganan jangka menengah dan panjang dilakukan melalui pembangunan atau rehabilitasi gedung bangunan lapas dan rutan,” tutur Denny. Kemenkumham juga akan memprioritaskan  program anti peredaran ponsel, pungutan liar, dan anrkoba di lapas dan rutan.

Ilustrasi kantong jenazah.

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

Pusat Laboratorium Forensik Polri masih meneliti organ-organ dalam perempuan berinisial R (35) yang tewas dengan wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari Kepulauan Seribu

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024