Corby Tak Dapat Remisi Natal 2012

Schapelle Leigh Corby di Lapas Kerobokan Bali
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Remisi Natal untuk Corby belum turun. Namanya tak tertera dalam daftar narapidana penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar yang mendapat remisi.

Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman, 5 Orang Jadi Tersangka

Lapas terbesar di Bali itu pagi tadi, Selasa 25 Desember 2012, memberikan remisi Natal kepada sejumlah napi. Mayoritas di antara mereka adalah napi asing.

Sedikitnya 56 napi asing asal 32 negara menikmati pengurangan masa hukuman. Hanya saja, dari jumlah itu, nama "ratu mariyuana" Schapelle Leigh Corby tak masuk daftar sebagai napi asing yang menikmati remisi.

Lawan El Salvador dan Kosta Rika, Timnas Argentina Tanpa Lionel Messi

Kepala Lapas Kerobokan, I Gusti Ngurah Wiratna, menjelaskan, selain Corby, napi binaannya yang juga asal Australia yang pengajuan remisinya belum turun adalah Rene Lawrence.

"Dua orang warga binaan kami asal Australia dalam kasus narkoba yakni Schapelle Leigh Corby dan Rene Lawrence sampai saat ini remisinya belum  turun," ujar Wiratna di sela kegiatan perayaan Natal di LP Kerobokan.

Konten Bunda Corla dan Nikita Mirzani Jadi Kajian Dosen Universitas Mercu Buana

Wiratna melanjutkan, Corby dan Rene telah diusulkan mendapat remisi dua bulan pengurangan masa hukuman. Usulan itu didasari dari perilaku baik keduanya. "Mereka mematuhi semua ketentuan dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Wiratna.

Corby, menurut Wiratna, aktif dalam berbagai kegiatan gereja dan aktivitas lainnya. Semua kewajibannya bisa dilakukan dengan baik. "Tidak ada alasan untuk tidak mengajukan hak-hak Corby," katanya.

Wiratna mengungkapkan, untuk terpidana warga Indonesia, pihaknya juga mengajukan 28 warga binaannya untuk mendapat remisi yang telah disetujui Kemenkumham.

Besaran remisi khusus Natal masing-masing kisaran satu hingga dua bulan penjara. "Untuk remisi Natal tahun ini, tidak ada yang mendapat remisi Khusus II atau langsung bebas," tuturnya.

Pada 15 Mei 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi lima tahun kepada Corby dalam surat tertanggal itu. Pemberian grasi ini menuai kontroversi mengingat kebijakan pemerintah yang melawan peredaran narkotika.

Corby dipidana 20 tahun penjara karena tertangkap membawa tas berisi 4,2 kilogram ganja pada Oktober 2004 di Bandara Ngurah Rai, Bali. 

Hukuman itu telah dijalani selama 7 tahun. Kini dengan grasi 5 tahun yang diberikan Presiden SBY, Corby tinggal menjalani sisa hukumannya 8 tahun lagi di penjara. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya