Bukan Aceng Fikri yang Pertama Ditangani MA

Bupati Garut Aceng Fikri
Sumber :
  • VIVAnews/Permadi

VIVAnews - Bupati Garut, Aceng Fikri, terancam lengser dari jabatannya jika fatwa Mahkamah Agung memperkuat permohonan surat rekomendasi pemberhentian dari DPRD Garut.

MK Tolak Gugatan Gerindra Minta Penghitungan Suara Ulang Pileg di Jabar IX

Jika MA memutuskan pernikahan siri di bawah umur tersebut melanggar undang-undang, Aceng akan menjadi bupati pertama di Indonesia yang dimakzulkan karena kasus pernikahan siri.

"Kalau nantinya di-impeach, dia ini yang pertama kali karena kasus menikah," kata Ketua Muda Urusan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah, Paulus Effendi Lotulung, usai perayaan Natal 2012 Mahkamah Agung di Aula MA Jakarta, Sabtu 22 Desember 2012.

Dalam catatannya, Mahkamah Agung sudah pernah merekomendasikan pemakzulan kepada beberapa pejabat daerah. "Dulu sudah ada kasus lain, dulu Bupati Temanggung pernah karena kasus korupsi, Walikota Gorontalo pernah," katanya.

Paulus mengatakan pelanggaran undang-undang tergolong berat karena termasuk melanggar sumpah jabatan pejabat. "Dalam sumpah jabatan, seorang bupati bersumpah tidak melakukan pelanggaran UU, itu untuk semua UU. Jadi ini beratnya karena ada ancaman," katanya.

Namun, PaulusĀ  tidak mau terburu-buru menyatakan bahwa Aceng melanggar hukum, pasalnya ia sendiri belum membaca surat rekomendasi yang dikirimkan DPRD Garut. "Mungkin surat sudah masuk, saya belum baca. Apalagi saya beberapa kali nggak di Jakarta, saya di Surabaya," katanya.

Meski demikian peluang pemakzulan Aceng, menurut Paulus sangat terbuka. "Saya kira, secara yuridis ada," ujarnya.

Pernikahan siri Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fani Oktora terjadi 14 Juli 2012 lalu membuat heboh. Pernikahan hanya berlangsung singkat, empat hari. Melalui pesan singkat (SMS), pada tanggal 17 Juli 2012 Aceng langsung menceraikan Fani. Aceng menuduh Fani sudah tidak perawan lagi.

DPRD Garut langsung membentuk Pansus untuk mengusut pernikahan siri kilat Aceng Fikri dengan gadis berumur 17 tahun. Setelah mendengarkan pandangan dari delapan fraksi pada rapat paripurna DPRD Garut, seluruh fraksi sepakat memberhentikan Bupati Aceng dari jabatannya.

"Karena lebih dari 3/4 setuju, maka bisa diambil keputusan pemberhentian," kata Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri saat membacakan kesimpulan akhir di kantor DPRD, Jumat, 21 Desember 2012.

Sementara Aceng Fikri sendiri menyatakan siap melawan putusan DPRD ini. Aceng merasa telah dizalimi.

Tak Fokus Berkendara, Daihatsu Sigra Seruduk Wuling Air ev dari Belakang

Tak Fokus Berkendara, Daihatsu Sigra Seruduk Wuling Air ev dari Belakang

Belakangan ini, terdapat sebuah video di media sosial yang memperlihatkan kecelakaan antara Wuling Air ev dan Daihatsu Sigra.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024