- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Juru Bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus korupsi Hambalang sampai ke sumbernya.
Menurutnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati dianggap bertanggung jawab terhadap pengelontoran dana Rp1,2 triliun untuk proyek Hambalang.
"Jangan tebang pilih. Kalau memang ada keterkaitan seharusnya jangan hanya Andi (Mallarangeng) jadi tersangka," kata Rizal di Freedom Institute, Jakarta, Jumat 21 Desember 2012.
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Oktober lalu, Menkeu Agus Martowardojo telah menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK69/PMK.02/2010.
Bahkan, Menkeu juga telah menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun ada beberapa kejanggalan. Salah satunya permohonan itu tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Ses Kemenpora, Wafid Muharam.
Selain itu, pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum juga tidak ditandatangani Menteri PU, tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU. Terakhir, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran belum ditetapkan.
"Kalau logika itu dipakai, kedua orang terpenting yang menjaga dana Hambalang juga harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Rizal.
Menkeu Agus Martowardojo mempertanyakan dasar tudingan Rizal Mallarangeng yang mengatakan Kementerian Keuangan yang paling bersalah dalam dugaan korupsi pada proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Menurut Agus, undang-undang keuangan negara jelas mengatur bahwa pengguna anggaran adalah pihak paling bertanggung jawab atas anggaran suatu proyek, mulai dari perencanaan, penggunaan, sampai pertanggungjawaban dan pelaporan. Khusus pada proyek Hambalang, pengguna anggaran ini adalah Kementerian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora). "Jadi mungkin perlu diklarifikasi maksud (tudingan itu) apa," ujar Agus
Lalu, kenapa Kemenkeu setujui anggaran tahun jamak (multiyears) untuk proyek ini? "Kalau dari kementerian-kementerian, yang perlu melakukan pembiayaan lebih dari 12 bulan, memang mesti mengajukan multiyears. Tapi, dokumennya itu semua harus menjadi tanggung jawab dari KL. Jadi secara umum pengguna anggaran harus mempersiapkan dengan baik sebelum diserahkan ke Kemenkeu." (umi)