MUI: Wanita Boleh Sunat, Mengapa PBB Ikut Mengurusi

Buka Bersama LDII
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa meminta negara-negara di seluruh dunia pada alat kelamin perempuan. Praktik ini diangggap sebagai tindakan keji dan telah mengancam sekitar tiga juta gadis setiap tahun.

Menanggapi imbauan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, Ma'ruf Amin, mengatakan khitan pada alat kelamin perempuan diperbolehkan. "Kalau fatwa kita kan memperbolehkan, bahkan ada yang mewajibkan dan ada yang mensunnahkan," kata Ma'ruf kepada VIVAnews, Jumat, 21 Desember 2012.

Khitan , kata Ma'ruf, diperbolehkan asal tidak berlebihan. Maksud dari berlebihan adalah memotong clitoral hood (kulit pembungkus klitoris) yang terlalu banyak. Departemen Kesehatan Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan mengenai khitan. "Mungkin PBB melarang khitan dari segi yang berlebihan seperti itu, barangkali," ujarnya.

Ma'ruf menambahkan, khitan mempunyai banyak manfaat, di antaranya untuk menyeimbangkan syahwat perempuan. "Menurut para ulama, kalau dia tidak dikhitan, syahwatnya terlalu besar. Kalau khitannya kebanyakan, itu menjadi rendah syahwatnya. Maka dari itu, khitannya sedikit saja untuk membuka selaput saja," jelas Ma'ruf.

Ma'ruf justru mempertanyakan mengapa Perserikatan Bangsa Bangsa sampai mengurusi masalah khitan. "Ada apa PBB mengurusi khitan segala? Korban seperti apa diakibatkan dari khitan seperti yang dimaksud oleh PBB," tanya Ma'ruf. (eh)

Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya
Gelombang tinggi laut terjang pesisir pantai (foto ilustrasi)

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 20 hingga 21 A

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024