Dituntut 12 Tahun Penjara, Angie Menangis

Politisi Demokrat Angelina Sondakh terjerat kasus suap
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan suap dalam pengadaan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olaharaga, Angelina Sondakh, dituntut jaksa 12 tahun penjara. Politisi Partai Demokrat ini pun menangis.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kresno Anton Wibowo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 20 Desember 2012. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Angie membayar uang pengganti Rp500 juta dan mengembalikan kepada negara uang sebesar Rp12,85 miliar dan US$2,35 juta atau sekitar Rp21 miliar.

Jumlah ini sesuai dengan yang diterima Angie dari Grup Permai sebagai fee untuk menggiring proyek. Jika Angie tidak mengembalikan uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

"Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pinkan Sondakh secara sah bersalah menurut hukum," kata Jaksa Kresno.

Atas perbuatannya, masih kata Kresno, Angie dikenai dakwaan berlapis. Kresno mengatakan Angie terbukti menerima hadiah atau janji, dari perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, Permai Group, melalui Mindo Rosalina Manulang. Hadiah itu, diberikan untuk Angie sebagai fee untuk meloloskan proyek pengadaan barang di universitas dan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Setelah melakukan beberapa kali pertemuan (dengan Rosa), terdakwa meminta fee 5 persen dari nilai proyek tersebut, yaitu sebesar Rp12,85 miliar dan 2 juta dollar. Dan uang itu sudah diserahkan oleh Permai Group," kata dia.

Meskipun Angie berkali-kali membantah telah menerima fee proyek itu, JPU tetap tak percaya karena alasan Angie dinilai tidak beralasan. Selain itu, keterangan Angie tidak sesuai dengan keterangan saksi dan bukti.

"Fakta yuridis bahwa patut diduga hadiah tersebut untuk mengerakkan atau tidak mengerakan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai perangkat negara," kata dia.

Kresno mengatakan, ada beberapa pertimbangan JPU menuntut Angie 12 tahun penjara. Hal yang memberatkan adalah, Angie dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi, merebut hak masyarakat karena uang proyek tersebut merupakan milik rakyat. Sebagai figur publik Angie juga dinilai tak memberikan contoh yang baik. Angie juga tak mengakui perbuatannya dan tak pernah menyesal.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Sementara hal yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, memiliki anak dan masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya," kata Kresna.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Angie berkali-kali menyeka airmatanya dengan menggunakan tisu. Atas tuntutan jaksa ini, Angie akan membuat pembelaan. "Saya akan membuat pledoi pribadi dan kuasa hukum saya juga," kata Angie.

Sementara, kuasa hukum Angie, Tengku Nasrullah, meminta majelis hakim memberikan waktu untuk membuat pledoi selama dua minggu. Sehingga sidang ditunda sampai 3 Januari 2013.

Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024