Tiga Wartawan Jadi Saksi Kasus Marwan Effendy

Marwan Effendy
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Tiga wartawan menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Muhamad Fajriska Mirza dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Indra Kusuma Adhi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2012.

"Saksi itu adalah Bandot Dendi Marela selaku wartawan majalah Konstan, saksi Reda Mantovani dan saksi Ninuk Cucu Suwanti selaku wartawan Sinar Harapan," kata Arief dalam persidangan.

Arief menilai ketiga juru warta tersebut mengetahui tindak pidana yang didakwakan kepada pengacara yang akrab disapa Boy yakni, melakukan penghinaan terhadap Marwan dengan menyebarkan berita melalui akun twitter @fajriska.

Berita tersebut berisi; 'Kasus pembobolan BRI oleh Richard Latief tahun 2004, tapi malah dilepas oleh oknum JKS penyidik yang sekarang sudah jadi Jaksa Agung Muda. Si oknum Jaksa Agung Muda (JAM) tersebut inisialnya ME. Kasus pembobolan BRI tahun 2004 sejumlah 180 M, tapi si JAM menyita lebih dari 500 M justru disedot semua rekening-rekening tersangka yang di luar dari aliran dana pembobolan'.

"Isi twitter tersebut diretwitt atau diterus sebarkan oleh twitter @triomacan2000 dan kemudian dapat diakses dan dibaca siapapun yang memiliki twitter dan dibaca oleh saksi," ujar Arief.

Arief menuturkan saksi Bandot dan Ninuk awalnya melakukan konfirmasi terhadap Boy, apakah dia yang menyebarkan melalui akun @fajriska dan @triomacan2000. Setelah melakukan perbincangan dengan mereka, Boy membenarkan bahwa dialah yang menulis dan menyebarkan tulisan tersebut.

"Bahkan terdakwa mempertegas kepada saksi Ninuk setelah mereka bertemu langsung di kawasan Setia Budi Building Jakarta, dilanjutkan oleh terdakwa untuk mempertegas maksudnya tersebut dengan mengirimkan kembali berita tersebut melalui sarana SMS (pesan singkat) handphone dan email (surat elektronik) kepada saksi Ninuk dikirimkan kembali isi dari berita tersebut," bebernya.

Arief melanjutkan, saksi Ninuk kemudian menerima email dari terdakwa dengan alamat boyfajriska@gmail.com pada 16 Juli 2012. Setelah dipelajari, katanya, isi pesan itu sama dan identik dengan berita yang telah dipublikasikan tersebut.

"Isi berita yang disampaikan melalui sosial media elektronik twitter dan email kepada saksi Ninuk merupakan suatu berita yang mengandung ketidakbenaran atau fitnah. Walaupun demikian, terdakwa tetap saja menyampaikannya kepada publik melalui suatu upaya yang masif dan sistematis dengan sarana sosial media twitter, email dan sosial media lain," terangnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Arief Indra Kusuma Adhi mendakwa Muhamad Fajriska Mirza alias Boy dengan berbagai pasal berlapis. Arief menilai Boy dengan sengaja menghina dan mencemarkan nama baik Marwan Effendy.

Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan

Terdakwa Fajriska didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JPU juga menjerat Fajriska dengan pasal subsidair karena dinilai sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Marwan dengan mengumbar tuduhan di muka umum. Perbuatan ini dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP, dan pasal 310 ayat (2) KUHP.

Dakwaan untuk Fajriska tak hanya sampai di situ. JPU juga menjeratnya dengan pasal primair ke dua, Pasal 263 Ayat (1) KUHP. JPU menilai Fajriska telah membuat surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian Marwan Effendy. Sedangkan dakwaan subsidair ke dua, JPU menjerat Fajriska dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. (eh)

Ridwan Kamil dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Golkar cenderung mendorong Ridwan Kamil (RK) maju di Pilkada Jawa Barat ketimbang DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024