- garutkab.go.id
VIVAnews - Panitia Khusus DPRD Garut yang bertugas melakukan investigasi kasus nikah singkat bupati Garut, Aceng M. Fikri, telah menyelesaikan tahapan investigasi dan pengumpulan data-data.
Ketua Pansus, Asep Lesmana, mengatakan sejauh ini pansus telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Sebenarnya investigasi dan pengumpulan data nikah singkat bupati selesai dalam 4 hari, termasuk telah berkonsultasi dengan Pemprov Jawa barat," ujarnya, Senin 11 Desember 2012.
Rencananya, besok pansus akan menemui Kementrian Dalam Negeri dan DPR dengan agenda yang sama, melakukan konsultasi. "Selanjutnya adalah komunikasi dengan Kemendagri dan DPR, besok kami berangkat ke Jakarta," kata Asep.
Asep menjelaskan bahwa Pansus hanya melakukan investigasi dan pengumpulan data seputar nikah singkat Aceng Fikri dan Fani Octora, jika ditemukan adanya pelanggaran yang bertentangan dengan hukum, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Jadi hanya kasus nikah singkat saja, selebihnya di luar kewenangan kami," imbuhnya.
Pansus DPRD Garut dibentuk Rabu 3 Desember 2012 lalu. Pansus itu bekerja selama 14 hari atau hingga tanggal 19 Desember mendatang.
Laporan: Diki Hidayat