Mengejar Aset Koruptor Ala Ketua PPATK

Ketua PPATK Muhammad Yusuf
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Penegak hukum kerap mengungkap korupsi kakap. Namun, pengungkapan ini pun tidak selalu mulus dengan pengembalian uang negara yang dikorupsi. Apalagi berhadapan dengan koruptor yang lihai, mengalihkan aset hasil korupsinya kepada anggota keluarga.

Di Indonesia, belum ada hukum positif yang mampu menjangkau aset koruptor yang sudah dialihkan ke anggota keluarga atau kolega koruptor itu. Hal inilah yang menjadi dasar penelitian Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dalam sidang disertasi promosi doktor di kampus pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Dengan judul disertasi "Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana," M Yusuf mencoba memberikan formula untuk menjangkau aset koruptor tersebut.

Dalam disertasinya, Yusuf yakin penegak hukum bisa mencari aset para terdakwa korupsi tanpa harus melalui proses pidana hingga ada hukum yang tetap (inkracht), seperti yang diatur KUHAP.

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Lalu Timbun Jasad Korban Dalam Rumah di Makassar

"Dalam hal ini, keluarga dari terdakwa korupsi bisa dimintai keterangan lebih lanjut tanpa harus melalui proses persidangan," ungkap Yusuf dalam paparannya di hadapan tim penguji dan tim promotor, Senin 10 Desember 2012.

Dalam teori yang dia teliti, Yusuf menawarkan terobosan baru mengenai mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk kejahatan korupsi. Terobosan ini, imbuhnya, dengan memasukkan sistem perampasan ini sehingga negara bisa melakukan pengembalian aset melalui mekanisme gugatan. Aset ini, imbuhnya, tentu saja terbukti berasal dari tindak pidana. "Dengan Non-Conviction Based (NCB) forfeiture atau civil forfeiture," kata Yusuf.

Untuk memberlakukan mekanisme ini di Indonesia, Kepala PPATK akan mengupayakan melalui lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta menyiapkan rancangan undang-undang. Dengan mekanisme ini, Yusuf yakin, negara punya kesempatan luas untuk merampas aset yang diduga hasil pidana atau sarana melakukan pidana.

Selain itu, Yusuf juga mengatakan mekanisme NCB ini juga bisa dijadikan sebagai alternatif untuk memperoleh kompensasi atau uang pengganti atas adanya kerugian negara. Dengan demikian, aset yang baru ditemukan dan tidak tercantum dalam daftar aset sitaan, tetap bisa dirampas negara. "Meski perkaranya sudah inkracht."

Tim Promotor disertasi ini terdiri dari Romli Atmasasmita. Sementara Ketua Tim Penguji Muhajir beserta Dekan Fakultas Hukum Unpad Ida Nurlinda menyatakan bahwa disertasi yang diajukan oleh Muhammad Yusuf selaku Ketua PPATK, cum laude.

Resmikan perampasan aset
PPATK secara resmi akan mengajukan peraturan perampasan aset tanpa proses sidang dan tuntutan pidana ini ke MA. Yusuf mengatakan, langkah ini merupakan bentuk realisasi hasil disertasinya.

"Pertama dalam Pasal 67 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sudah memungkinkan ada hukum acaranya. Nanti akan kami ajukan ke MA lalu dibuat PerMA (peraturan MA) dari MA," ungkapnya. Setelah itu, Yusuf berjanji akan mengusulkan draf perampasan aset.

Dia yakin, MA bisa mengeluarkan peraturan itu dalam satu atau dua bulan ke depan. "Setelah itu, kami bisa usulkan draf RUU." (eh)

Kiper Persib Bandung, Kevin Mendoza

Kiper Persib Optimistis Hadapi Persita

Kiper Persib Bandung, Kevin Mendoza memastikan kesiapannya untuk menghadapi Persita Tangerang di pekan ke-31 Liga 1 2023/2024 yang akan dilangsungkan, besok.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024