Abraham Teken Sprindik Kasus Century

Evaluasi Kinerja KPK di Komisi III DPR
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin


VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad akhirnya menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

"Sprindik Century tadi pagi sudah saya tandatangani," kata Abraham di kantornya, Jumat 7 Desember 2012.

Abraham menjelaskan, tersangka kasus ini masih tetap Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah, keduanya merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century DPR RI pada Selasa 20 November lalu, Abraham Samad telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus Century yang menyimpulkan Budi Mulya dan Siti Fadjrijah sebagai tersangka.

Budi Mulya dan Siti Fadjriyah diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan saat pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dengan nilai hampir Rp700 miliar.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi penyalahgunaan dalam penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pada 2008 lalu. (sj)

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia
Konferensi pers

Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly

Dalam kesempatan itu, Mutia juga bercerita bahwa putrinya dengan Glenn, Gewa saat ini memiliki hubungan yang akrab dengan Marthino Lio.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024