Alasan KPK Tetapkan Andi Mallarangeng Sebagai Tersangka

Andi Malarangeng Mengundurkan Diri Sebagai Kemenpora
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, sebagai tersangka korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Andi ditetapkan sebagai tersangka selaku pengguna anggaran di Kemenpora.

"Konstruksi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sama dengan konstruksi hukum pada tersangka DK," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Jumat 7 Desember 2012.

Kata Media Asing usai Timnas Indonesia Tekuk Australia: Impian Shin Tae-yong Bakal Jadi Kenyataan

DK atau Deddy Kusnindar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora. Dia terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Abraham, penetapan Andi sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan terhadap Deddy Kusnindar. "KPK mempunyai dua alat bukti yaang berkekuatan hukum," katanya.

Andi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Andi diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora.

"Adapun Sprindiknya sudah ditandatangani bersamaan dengan surat pencegahan tanggal 3 Desember 2012," ujar Abraham

Pengumuman status tersangka dan pencegahan Andi ini pertama dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Kamis malam, 6 Desember 2012. Selain Andi, KPK juga mencegah dua orang lainnya, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) dan M Arif Taufiqurahman dari PT Adhi Karya. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan.

Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pagi tadi. Sebelum mengumumkan pengunduran diri, Andi menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden. Pengunduran diri ini sudah direstui SBY.

Nama Menpora Andi Mallarangeng memang disebut-sebut dalam kasus Hambalang. Andi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap bertanggung jawab terhadap proyek senilai Rp 1,2 triliun. Dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, Andi Mallarangeng dinyatakan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak.

BPK juga menyebut Andi tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang barang dan jasa diatas Rp 50 miliar. Anggota dewan pembina Partai Demokrat itu juga dinilai membiarkan Ses Kemenpora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang. Selain itu, Andi juga dinilai tidak melakukan pengendalian internal berdasarkan ketentuan perundang-undangan atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Sehingga otorisasi dan dokumentasi kejadian penting dalam proyek Hambalang tidak mematuhi perundangan.

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Selandia Baru, Ini yang Dibahas

Namun, dalam jumpa pers yang digelar di kantornya siang ini, Andi Mallarangeng membantah terlibat kasus Hambalang ini. "Saya yakin apa yang diberitakan di media massa tidak benar. Selama menjadi menteri dan sepanjang karir profesional saya, saya menjalankan tugas sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya," kata Andi. Baca (umi)

Suasana di salah satu tempat pelayanan kesehatan masyarakat di Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

61 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Surabaya, Kenali Gejala-gejalanya

Sebanyak 61 kasus flu singapura terdeteksi di Surabaya, Jawa Timur sepanjang Januari hingga 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024