Kasus Hambalang dan Sejumlah Tuduhan Nazaruddin

Andi Mallarangeng
Sumber :
  • VIVAnews/Irvan Beka

VIVAnews - Andi Mallarangeng, mundur dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga. Pengunduran diri itu disampaikan Andi dalam konferensi pers yang digelar Jumat pagi, 7 Desember 2012 di kantor Kementerian Pemuda dan Olahrga di Jakarta. Andi menyampaikan terima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas kepercayaannya dan bimbingannya selama ini.

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Pengunduran diri itu dilakukan menyusul penetapan Andi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam. Andi menjadi tersangka dalam kasus proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. KPK juga mencegah Sekretaris Dewan Pembina Demokrat ini untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selain Andi, yang juga dicekal adalah Andi Zulkarnain Mallarangeng dan M Arief Taufiqurrahman dari Adhi Karya. Dua nama terakhir itu berstatus sebagai saksi.

Nama Andi dan juga nama sejumlah petinggi Partai Demokkrat - seperti Anas Urbaningrum, Ignatius Mulyono dan beberapa nama lain-- beberapa kali disebut Muhammad Nazaruddin, yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini, pada sejumlah persidangan. Anas Urbaningrum juga sudah diperiksa KPK Rabu 27 Juni 2012.

5 Fakta Mengerikan Timnas Indonesia Usai Singkirkan Korea Selatan di Piala Asia U-23

"Anas diperiksa terkait posisi dia yang seringkali disebut-sebut Nazarudin yang mengatakan bahwa Anas orang yang waktu itu dikait-kaitkan melakukan pertemuan di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga," kata Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK saat ditemui di Yogyakarta, Rabu 27 Juni 2012.

Diperiksa selama 7 jam, Anas lebih banyak ditanya soal pengelolaan keuangan Partai Demokrat. "Juga ditanyakan dan saya jelaskan soal pengelolaan atau manajemen partai secara keseluruhan. Termasuk juga pengelolaan keuangan partai," kata Anas usai pemeriksaan itu.  (.

Terpopuler: Harga Bekas dan Pajak Tahunan Avanza Veloz, 2 Mobil Keren Mazda di China

Nazaruddin pernah menyebutkan bahwa ia bersama Angelina Sondakh dan beberapa politisi Partai Demokrat, diperintahkan Anas untuk mengurus proyek Hambalang. "Kalau yang atur fee-nya semua Mas Anas lewat Mahfud Suroso," kata Nazaruddin dalam persidangan 5 Juni 2012. Dalam persidangan itu Nazaruddin juga menyebutkan pembagian fee dilakukan dengan besaran untuk Andi Mallarangeng Rp20 miliar, untuk Anas Urbaningrum Rp50 miliar, dan untuk DPR senilai Rp30 miliar. (

Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Anas sudah membantah keras semua tuduhan Nazaruddin itu. Tanggal 26 April 2012 ketika menemani istrinya diperiksa KPK --- istri Anas, Atthiya Laila juga diperiksa KPK dalam kasus ini-- Anas menegaskan, "Tidak betul (saya mengatur soal Hambalang). Memangnya saya calo tanah. Memangnya saya calo sertifkat?" (

Akan halnya Andi Mallarangeng, disebut Nazaruddin sebagai orang yang menyusun anggaran proyek Hambalang ini. "Rencana anggaran itu sudah di-setting dengan Menpora bersama Anas Urbaningrum. Jadi kalau mereka bilang tidak tahu, itu semua bohong," kata Nazaruddin di kantor KPK, Jakarta, Selasa 6 Juni 2012. ()

Namun, Andi membantah tudingan itu. Dia menyebut dan mempersilahkan KPK mengusut tuntas kasus ini. Andi juga menegaskan bahwa dia akan sepenuhnya membantu para penyidik guna menuntaskan kasus ini.

Audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan sejumlah pejabat dalam kasus Hambalang ini, antara lain Menpora Andi Mallrangeng, Menkeu Agus Marto dan mantan Kepala BPN Joyo Winoto.

Dalam laporan itu, . Laporan BPK mengatakan bahwa Andi tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak. Sehingga, Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharram, mengusulkan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan. Padahal itu melampaui kewenangan SesKemenpora.

Audit BPK juga menyebut Andi tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di atas Rp50 miliar. Dia dinilai membiarkan Seskemenpora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang ini.

Selain itu, Andi juga dinilai tidak melakukan pengendalian intern berdasarkan ketentuan perundangan atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Sehinga otorisasi dan dokumentasi kejadian penting dalam proyek Hambalang tidak mematuhi perundangan.

Terkait temuan itu, kepada wartawan Andi Mallarangeng membantah telah melakukan pembiaran. “Kalau pembiaran-pembiaran saya nggak. Saya juga tidak mungkin melakukan penyimpangan," ujar Andi.

Andi juga meminta dengan tegas supaya orang-orang yang diduga terlibat dan proyek ini bertangung jawab. "Saya siap bertanggungjawab secara moral karena saya menterinya," kata Andi. Selengkapnya, .

Dalam konferensi pagi ini di Kemenpora, Andi juga menegaskan bahwa dia akan konsentrasi menyelesaikan kasus ini."Saya ingin agar  perkara ini jelas, yang bersalah harus bertanggungjawab."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya