Menkumham: Kami Tak Merasa Kecolongan dengan BNN

BNN tangkap 7 napi nusakambangann
Sumber :
  • ANTARA/Idhad Zakaria

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, tidak merasa kecolongan dengan penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lemba Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan dan Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Disampaikan Amir Syamsuddin, penangkapan itu adalah hasil dari kerjasama. Dan bersama BNN, akan terus dilanjutkan, terutama untuk memberantasan narkoba di level hulu alias bandar besar.

"Seluruh operasi BNN, merupakan buah koordinasi. Sehingga dalam hitungan jam, sukses dan berhasil apa yang diharapkan BNN," kata Amir di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 28 November 2012.

Amir menilai pola dan strategi BNN dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air sudah berkembang dengan sangat baik. BNN dengan penguasaan teknologi yang baik, sudah mampu melakukan penyadapan, melacak telekomunikasi para pelaku.

"Sangat baik diteruskan. Saya tidak merasa kecolongan dari BNN, dalam hitungan jam, siapapun yang akan disidik, napi atau petugas negara," ujarnya.

Atas kejadian ini, Amir memastikan pihaknya akan mengintensifkan evaluasi. Terutama evaluasi terhadap Kepala Lapas Nusakambangan. Akan ada sanksi bagi petugas yang melanggar.

"Akan ada penilaian yang akan kami lakukan, kalau pun kami ganti kepala lapasnya, tidak akan kami gembar-gemborkan. Sistem sudah berjalan," ungkapnya.

Tujuh narapidana narkotika yang selama ini mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP Nusakambangan, ditangkap BNN dari dalam sel. Mereka tiba di kantor BNN pada pukul 02.00 WIB, Rabu, 28 November 2012.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Pol. Sumirat Dwiyanto, mengatakan, seluruh tersangka adalah pengendali narkoba yang diedarkan di luar penjara.

Lima dari seluruh narapidana yang ditangkap adalah terpidana mati. Sylvester Obiekwe alias Mustofa dan Obina Nwajagu alias Obina sudah mendekam 10 tahun di penjara. Adapun Yadi Mulyadi merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana.

Selain itu, ada juga Hillary K. Chimize yang semula divonis mati dan dibatalkan menjadi 12 tahun penjara setelah Peninjauan Kembali perkaranya diterima Mahkamah Agung (MA). Ia terlibat dengan jaringan yang melibatkan wartawati yang ditangkap di Manggarai, Jakarta Selatan.

Humprey Ejike alias Doktor alias Koko, juga narapidana yang divonis hukuman mati. Sementara dua tersangka lagi adalah Rudi Cahyono alias Sinyo dan Hadi Sunarto alias Yoyok. Keduanya adalah ahli peracik narkoba. (sj)

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini
Sidang kasus korupsi  (Foto ilustrasi)

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Hakim mencecar saksi sampai tidak berkutit di kasus korupsi Tol MBZ. Dalam hal itu juga diketahui kalau tender sudah disetting siapa pemenangnya. Membuat hakim jadi heran

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024