Empat Tersangka Chevron Belum Bebas

Chevron Profit
Sumber :
  • Getty Images

VIVAnews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Matheus Samiadji, menegaskan empat orang tersangka perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) tidak bebas dari perkara yang menjeratnya, meski mereka keluar dari tahanan.

Prabowo Tak Hadir di Acara Halal Bihalal PKS, Ini Alasannya

"Bukan bebas tetapi dibebaskan dari tahanan dan mereka tetap tersangka. Kecuali penyidik menghentikan penyidikan," kata Samiadji saat berbincang dengan VIVAnews.com, Rabu 28 November 2012.

Samiadji menuturkan, ada setidaknya enam gugatan atau permohonan yang diajukan empat tersangka itu dalam sidang praperadilan. Dari enam itu, hanya dua pokok yang dikabulkan.

"Yang empatnya bisa dikatakan ditolak. Antara lain adalah penyelidikan, penetapan tersangka, dan pencekalan yang disebut tidak sah. Karena itu bukan materi praperadilan," ujarnya.

Samiadji melanjutkan dua pokok permohonan yang dikabulkan adalah terkait dengan penahanan dan ganti rugi atas kesalahan dalam proses penahanan itu dengan jumlah maksimal senilai Rp1 juta.

"Syarat ditahan harus didasarkan bukti yang cukup. Kemarin bukti tidak cukup seperti yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dan 184 dan 183 KUHAP," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang berdasar audit BPKP diperkirakan merugikan negara mencapai US$9 juta atau Rp100 milliar. Mereka diduga keras dan cukup bukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan empat tersangka kasus proyek bioremediasi dari PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) antara lain Kukuh Kertasafari, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah dan Endah Rumbiyanti atas penahanan mereka yang dianggap tidak sah.

"Memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan penahanan tidak sah," kata hakim Matheus Samiadji dalam sidang tersangka Bachtiar Abdul Fatah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. (eh)

Tokoh agama Papua

Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab

Adapun aksi demonstrasi tersebut itu rencananya digelar di Jayapura pada 1 Mei yang diklaim sebagai Hari Aneksasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024