PK Ditolak, Gubernur Bengkulu Tetap Dibui 4 Tahun

agusrin m najamuddin
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin.

Dengan demikian, Agusrin tetap dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta. "Diputus menolak," kata Ketua Majelis PK, Djoko Sarwoko, Selasa, 27 November 2012.

Putusan tersebut diputus secara bulat tanpa dissenting opinion oleh lima orang hakim yakni, Ketua Majelis Djoko Sarwoko, Komariah Emong Sapardjaja, Suhardi, Syamsul Rakan Chaniago, dan Leopold Luhut Hutagalung sebagai hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada bukti baru yang diajukan oleh Agusrin. "Dia kan mengajukan empat jenis novum. P1 sampai P4 ternyata bukan bukti baru," ungkap Djoko.

Selain itu, tidak ada kekeliruan nyata dari Mahkamah Agung dalam memutus kasasi Agusrin. Artinya, menurut Djoko, putusan-putusan yang dijadikan dasar itu tidak menunjukkan adanya kekeliruan nyata dari MA. "Itu hanya beda persepsi dan beda pendapat," ujar Djoko.

Agusrin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta oleh Mahkamah Agung. Majelis kasasi yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar menyatakan, Agusrin terbukti terlibat dalam kasus korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Agusrin didakwa melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan terhadap Agusrin ini terkait dengan dakwaan terhadap Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu, Chaeruddin, yang sebelumnya telah dijatuhi pidana 18 bulan oleh MA, karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sedangkan dakwaan Pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti.

Agusrin sendiri dianggap memberikan kesempatan kepada bawahannya melakukan korupsi, sehingga dia didakwa dengan delik penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, MA dalam putusan perkara Chaerudin menyatakan bahwa pidana yang dilakukannya adalah sepenuhnya tanggung jawab Chaeruddin. (art)

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis
Cawapres sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Cak Imin menjelaskan bahwa pembubaran Timnas Amin akan dilakukan di rumah Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024