Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Empat Tersangka Chevron

Chevron Profit
Sumber :
  • Getty Images

VIVAnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan empat tersangka PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) atas proyek bioremediasi secara keseluruhan. Menurut Rudy Hartoni, selaku jaksa temohon dalam persidangan, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) berwenang dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

"Kewenangan menghitung itu tidak termasuk dalam lingkup praperadilan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP. Bahkan sudah masuk dalam materi pokok perkara," ujar Jaksa Rudy dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 26 November 2012.

Rudy menuturkan materi pokok perkara bukan ranah praperadilan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 18/PK/PID/2009 tanggal 23 Juli 2009. Dalam putusan itu, lanjutnya, MA membatalkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung karena memasuki materi perkara.

"Dalam perkara praperadilan, yang dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan hanyalah bersifat pembuktian administratif," kata Rudy.

Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5

Sebelumnya, empat tersangka PT CPI yakni Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah sebagai pemohon mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung atas penetapan tersangka dan penahanan mereka. Pemohon juga menilai BPKP tidak memiliki kewenangan penghitungan kerugian negara dalam kasus bioremidiasi yang disebutkan mencapai Us$9 juta atau Rp100 milliar. (eh)



Sidang yang dipimpin oleh Hakim Samiadji dilakukan secara terpisah oleh masig-masing pemohon dari PT CPI. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa 27 November 2012 besok dengan agenda pembacaan putusan.

Hyundai Santa Fe Baru Tertangkap Kamera sedang Tes Jalan di Jakarta
Konversi motor BBM menjadi motor listrik.

Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

Masyarakat pengguna kendaraan motor beroda dua yang berbahan bakar minyak (BBM) bisa melakukan konversi menjadi motor listrik secara gratis.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024