VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani pencatatan perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama, selain agama Islam. Pencatatan perkawinan didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Jika Anda melangsungkan perkawinan di usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi pria dan di bawah usia 16 tahun bagi wanita, maka harus memperoleh dispensasi dari Pengadilan Negeri.
Pelayanan pencatatan dilakukan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan biaya Rp75 ribu bagi warga negara Indonesia.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan pelayanan pencatatan perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
• Surat Bukti Perkawinan Agama
• Akta Kelahiran
• Surat Keterangan dari Lurah
• Fotokopi Kartu Keluarga/KTP yang dilegalisir oleh Lurah
• Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
• 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
• Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
• Akta Perceraian/Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
• Ijin dari komandan bagi anggota TNI/Kepolisian
• Paspor bagi WNA
• Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian bagi WNA
• Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
• SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
Sementara itu, waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan adalah 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, harus dengan dispensasi dari Camat dan harus ditandatangani Camat. Catatkan perkawinan Anda sebelum satu bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp25 ribu untuk WNI, dan Rp50 ribu untuk WNA. (WEBTORIAL)
Sumber :
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Bisnis
25 Apr 2024
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjawab pertanyaan soal pengaruh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terhadap profesi dalam kolom komentar di media sosialnya.
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui untuk merekomendasikan Imam Budi Hartono sebagai bakal calon Wali Kota Depok pada Pilkada serentak 2024
Selengkapnya
Partner
Apresiasi terhadap keberhasilan Timnas Indonesia U-23 yang lolos dari fase grup dan melaju ke perempat final Piala Asia U-23 terus bermunculan. Salah satunya dari pelatih
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong mengungkapkan keinginannya jelang laga kontra Korea Selatan U-23 di perempat final Piala Asia U-23, Qatar.
Perempat Final! Shin Tae-yong Masih Belum Move on dari Kekalahan Timnas Indonesia U-23 Lawan Qatar
Gorontalo
14 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong belum juga melupakan kekalahan timnya saat bersua Qatar di laga perdana Grup A meski sudah lolos perempat final.
Khofifah Dianugerahi Satylancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Satu-satunya untuk Gubernur
Jatim
16 menit lalu
Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa menerima anugerah Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden Jokowi di Hari Otoda ke 28.
Selengkapnya
Isu Terkini