Tersangka Century Bantah Terkait Robert Tantular

Bank Century
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Tiga tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang aliran dana Bank Century senilai Rp1,4 triliun membantah terlibat dengan Robert Tantular, pemilik Bank Century saat itu. Para tersangka, RM Johanes Sarwono, Septanus Farok, dan Umar Muchsin hanya berkaitan dengan kasus perdata PT Graha Nusa Utama dan Yayasan Fatmawati.

"Tidak ada hubungannya dengan Robert Tantular," kata pengacara tersangka, Mochammad Nashihan di Jakarta, Minggu 25 November 2012.

Nashihan menduga penyidik Mabes Polri telah melakukan tindakan di luar kewenangan, karena menyita uang tunai Rp20 miliar milik kliennya yang tidak ada kaitannya dengan kasus pencucian uang dana Bank Century.

Nashihan mendesak Menteri Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal uang tunai Rp20 miliar milik para tersangka yang disita penyidik Mabes Polri.

"Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti prematur karena tidak ada bukti yang sesuai undang-undang," ujar Nashihan.

Nashihan mengungkapkan klieannya sudah menyelesaikan sengketa perdata sengketa lahan Yayasan Fatmawati melalui Kementerian Kesehatan dengan dana talangan dari Kuntjoro Kusuma Jaya (Totok) pada 2003 hingga selesau pada 2005. "Sementara kasus Bank Century yang ditangani Mabes Polri terjadi pada 2006," katanya.

Nashihan menegaskan kliennya tidak mengetahui dana talangan dari Totok merupakan hasil kejahatan Robert Tantular.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius menyatakan penyidik kepolisian telah menahan dua tersangka,  Septanus Farok dan Umar Muchsin terkait pencucian uang dana Bank Century usai menjalani pemeriksaan pada Rabu malam.

Selain menetapkan tersangka Faruk dan Muchsin, polisi juga memproses hukum terhadap terpidana sembilan tahun, Robert Tantular yang diduga ikut terlibat tindak pidana pencucian uang tersebut.

Berkas berita acara pemeriksaan Robert Tantular sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan masuk tahap persidangan. Bahkan tersangka lainnya, Kuntjoro Kusuma Jaya alias Totok sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik menduga Bank Century mengalirkan dana kepada salah satu perusahaaan melalui rekening Robert Tantular sebesar Rp334,28 miliar, rekening Totok Kunjoro (Rp3,523 miliar), rekening Sarwono (Rp40,326 miliar), rekening Septanus Farok (Rp3,523 miliar), dan Umar Muchsin (Rp8,25 miliar).

Tiga Mahasiswa Mercu Buana Berhasil Diterima dalam program IISMA 2024
Ilustrasi telur dadar

Hanya Konsumsi Nasi dan Telur, Pria di Jepang Berhasil Kumpulkan Uang hingga Rp10 Miliar

Menurut keterangan yang didapat, diungkapkan bahwa gaya hidup pria ini terbilang nyentrik, karena seringkali dirinya lebih memilih untuk mengonsumsi lauk acar atau telur.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024