Dua Tersangka Bank Century Punya Aset Miliaran

Demo di kantor KPK
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Dua nama yang diduga bertanggung jawab dalam pengucuran dana talangan ke Bank Century, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah, tercatat memiliki Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) yang telah diverifikasi Direktorat LHKPN KPK.

Dua pejabat Bank Indonesia (BI) itu memiliki aset miliaran rupiah yang berupa harta bergerak dan tidak bergerak. Budi Mulya, yang menjabat Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter, Devisa PSHM dan Kantor Perwakilan (KPW) telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tanggal 8 Februari 2008.

Total harta kekayaan Budi Mulya yang dilaporkan sebesar Rp 9.480.556.282 dan US$ 49.230 ribu. Jumlah itu terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp1.918.562.000 yang terdiri dari tanah dan bangunan diantaranya tanah dan bangunan seluas 2.582 meterpersegi (m2) di Bogor senilai Rp 1.401.058.000.

Untuk harta bergerak, jumlahnya senilai Rp1.215.000.000. Diantaranya berupa empat kendaraan bermotor. Seperti Toyota Altis (2001) senilai Rp205.000.000, Toyota Kijang (2001) senilai Rp135.000.000, Toyota Fortuner (2007) Rp 350.000.000, dan terakhir adalah Toyota Alphard senilai Rp 525.000.000.

Di samping itu, Budi Mulya juga memiliki surat berharga yang totalnya mencapai Rp7.455.466.943. Selain itu Budi juga memiliki utang berupa pinjaman dibank senilai Rp 2.249.408.415.

Kekayaan Siti Fadjriah
Sementara itu, mantan Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan Siti Fadjriah memiliki total harta kekayaan yang berjumlah Rp2.801.006.983 miliar. Total harta itu dilaporankannya pada 1 Agustus 2006.

Sumbangan terbesar dari harta kekayaan Siti berasal dari harta tidak bergerak dengan total nilai Rp2.680.977.000 miliar. Sedang sisanya terbagi ke dalam harta bergerak sebesar Rp548.800.000, dan giro atau setara kas lainnya sebesar Rp 405.845.847 miliar.

Dalam laporan itu, Siti Fadjriah juga memiliki potongan utang yang berjumlah Rp 959.615.864.

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan inisial dua tersangka dalam kasus Century, yakni BM dan SCF. Abraham menyebutkan kapsitas BM sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Moneter, Devisa PSHM dan Kantor Perwakilan (KPW). Sedangkan SCF menjabat Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan. Kuat diduga, inisial ini merujuk pada Budi Mulya dan Siti Fadjriah.

KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi, berupa dugaan penyalahgunaan kewenangan penggunaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dengan modus mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI). "Dan, dugaan penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Abraham.

Mengganas di Piala Asia, Timnas Indonesia U-23 Jadi Perbincangan di Qatar

Apa peran kedua tersangka? Menurut Abraham, kedua tersangka diduga terlibat dalam perubahan PBI tersebut. Menurut dia, pengubahan peraturan ini memungkinkan terjadinya sejumlah penyimpangan. "Ini gambaran umum," ujarnya.

Airlangga Hartarto Didukung Satkar Ulama jadi Ketum Golkar 2024-2029

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

Dukungan ke Airlangga Hartarto, untuk kembali memimpin Partai Golkar, terus berdatangan. Kali ini, dari organisasi didirikan Golkar, yakni Satuan Karya atau Satkar Ulama.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024