Alasan KPK Tak Sentuh Boediono di Kasus Century

Ketua KPK Abraham Samad
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR mempertanyakan soal keterlibatan mantan gubernur Bank Indonesia, Boediono, dalam kasus Century yang saat ini belum disentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Isi surat Bapak menyebutkan nama dua tersangka, BM dan SF. Apa alasannya menyebutkan kedua orang ini? Keterlibatan mereka di mana? Ke mana pimpinan mereka? Saya bacakan transkrip rapat (BI), saat itu ada nama (Gubernur BI) Pak Boediono saat memutuskan FPJP. Lalu kenapa kemudian tidak ditemukan keterlibatan Pak Boediono?” kata anggota Timwas Century, Akbar Faizal, dalam rapat dengan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 20 November 2012.

Menurut Akbar, keterlibatan Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI terlihat jelas dalam transkrip rapat BI tersebut. Ketua KPK Abraham Samad pun kemudian memberikan penjelasan mengapa Boediono tidak disebut-sebut oleh KPK dalam proses hukum Bank Century.

Abraham mengaku paham terhadap kekecewaan anggota Timwas Century DPR. “Saya mengapresiasi kekecewaan Bapak-bapak karena ini di luar ekspektasi, di mana hanya level bawah yang jadi tersangka. Tapi dalam teori hukum konstitusi, ada Warga Negara Indonesia istimewa, yaitu wakil presiden dan presiden. Maka kalau yang melakukan pelanggaran itu warga negara istimewa, maka yang harus melakukan penyelidikan itu DPR,” papar Ketua KPK.

“Penyelidikan loh ya, bukan penyidikan. Jadi penyelidikan terhadap Boediono bukan kewenangan KPK,” kata Abraham. Lebih lanjut, ia memaparkan proses dan tahapan yang harus dilalui DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap warga negara istimewa itu.

“Kalau misalnya dari hasil penyelidikan DPR sudah ditemukan alat bukti, maka akan ditingkatkan ke penyidikan. Ketika sudah ditemukan fakta untuk dinaikkan ke penyidikan, maka DPR harus ke MK untuk menjelaskan apakah yang bersangkutan betul-betul melakukan pelangaran pidana, dan setelah MK memutuskan benar terjadi pelanggaran pidana, MK kemudian mengembalikan lagi proses ke DPR untuk dilakukan impeachment atau penurunan jabatan,” ujar Abraham.

Berdasarkan proses tersebut, kata Abraham, maka KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan terhadap Boediono karena KPK tidak ingin melanggar hukum. (umi)

Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim
Serangan Israel di RS Al-Shifa (Doc: Anadolu Ajansi)

Israel Gempur RS Al-Shifa Gaza, 200 Warga Palestina Tewas

Pasukan Israel telah membunuh lebih dari 200 warga Palestina dalam serangan yang sedang berlangsung di Rumah Sakit Al-Shifa di Kota Gaza.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024