Todung: MA Harus Tindaklanjuti Pengunduran Diri Yamani

Todung Mulya Lubis
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Hakim Agung, Yamani, mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan sakit, pada Rabu pekan ini. Meski demikian, Mahkamah Agung didesak untuk menindaklanjuti apakah pengunduran diri Yamani ini terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus narkoba yang pernah ditanganinya.

"Kalau misalnya ada kesalahan yang melanggar hukum atas proses putusan PK, tentu harus ditindaklanjuti. Tapi, kan sejauh ini masih spekulasi," kata Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, Todung Mulya Lubis, di Park Hotel, Jakarta, Jumat 16 November 2012.

Meski demikian, Todung mengaku salut dengan pengunduran diri Yamani ini. "Saya apresiasi langkah tersebut, apalagi dengan alasan kesehatan. Walaupun di luar muncul spekulasi putusan PK kasus narkoba. Dia punya hak untuk mundur," ujar Todung.

Sebelumnya, Yamani bersama Hakim Imron Nawai dan Nyak Pha menangani perkara PK kasus narkoba dengan terpidana Hengky Gunawan. Majelis ini membatalkan vonis mati yang diberikan untuk Hengky.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

Hukuman mati itu diganti dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun, saat putusan itu dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, vonis 15 tahun penjara tersebut kembali berubah menjadi 12 tahun.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Manrur, mengatakan, dalam surat pengunduran diri yang diajukan, Yamani beralasan sakit. Tidak ada alasan lain yang disampaikan oleh Yamani dalam surat pengunduran diri yang diterima MA pada Rabu 14 November 2012 itu. (art)

Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024