Ketua MK: BP Migas Bisa Dialihkan dengan Perpres

Logo BP Migas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.

Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai penerbitan Perpres tersebut tidak sesuai dengan keputusan MK secara substantif terkait pembubaran BP Migas.

Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah bisa melakukan pengalihan BP Migas ke Kementerian ESDM.

"Kalau bentuk pengalihannya dengan Perpres ya bisa saja, tak ada salahnya," kata Mahfud kepada VIVAnews, Kamis malam, 15 November 2012.

Meski demikian, Mahfud mengaku tidak mau berpolemik terkait putusan MK tersebut. "Saya tak tahu isi Perpresnya. Saya tak mau mengomentari hal-hal yang tak jelas," tegas dia.

Din Syamsuddin menilai penerbitan Perpres tersebut tidak sesuai dengan keputusan MK secara substantif terkait pembubaran BP Migas.

Din pun meminta agar MK segera memberikan klarifikasi terhadap putusan pembubaran BP Migas tersebut. Sebab, menurutnya, perlu ada regulasi yang mendorong sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

"Pada dasarkan penilaian pemohon, UU Migas ini merugikan karena mensejajarkan pemerintah Indonesia dengan pihak asing. Ini fatal. Kalau ada apa-apa bisa diadukan sebagai pihak yang melanggar," katanya. (eh)

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersyukur suara yang diperoleh partainya pada Pemilu 2024, naik signifikan. Airlangga berterima kasih ke kader dan para caleg

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024