Ditantang Mahfud MD, Sudi Silalahi Cuek

Sudi Silalahi dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menantang Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi untuk membuktikan pernyataannya terkait laporan pelanggaran Undang-undang MK yang dilakukan Mahfud. Tuduhan pelanggaran UU MK diucapkan Sudi semalam, dalam sebuah program acara televisi swasta.

Ditanya mengenai tantangan Mahfud untuk pembuktian waktu pelaporan tersebut, Sudi mengaku sudah tak ingin memperpanjang masalah itu.

"Sudah tidak usah lagi. Saya kira sudah cukup," ujar Sudi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 14 November 2012.

Sudi pun tak ingin terpancing dengan tantangan Mahfud untuk membuktikan pernyataannya. Dalam program acara tersebut, Sudi mengatakan sebaiknya Mahfud melaporkan dugaan penyimpangan lembaga Kepresidenan langsung kepada Presiden, bukan dengan menyampaikannya kepada publik.

Sudi menilai hal itu menyalahi etika. Ia mencontohkan pada saat dirinya menemukan pelanggaran di MK, Sudi langsung menemui Mahfud untuk menyampaikan hal itu. Namun, cerita Sudi tersebut dibantah langsung oleh Mahfud dalam acara yang sama.

"Ya biar saja, saya tidak mau meladeni. Tidak usah, nanti tambah ramai," kata Sudi.

Perselisihan kedua pimpinan lembaga negara ini berawal dari tudingan Mahfud terhadap pemberian grasi kepada terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola. Mahfud mengatakan ada mafia narkoba di lingkaran Istana.

Tudingan Mahfud kemudian dibantah oleh Sudi. Ia mengaku terhina dan meminta Mahfud membuktikan tudingannya tersebut.

Kisah Inspiratif Jonatan Christie, Atlet Bulutangkis yang Bangun Masjid dari Dana Bonus Asian Games
Istimewa

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Dewas KPK telah menjatuhi sanksi etik kepada dua 'bos' pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK berupa permintaan maaf secara langsung. Hari ini, KPK pun mengeksekusi sanksi

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024