- ANTARA/ Fanny Octavianus
VIVAnews - Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa SM (25), Tenaga Kerja Indonesia perempuan yang diduga diperkosa oleh tiga anggota polisi Malaysia, mendapat perlindungan hukum. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur telah memberikan pendampingan.
"Kami pastikan saudari SM aman," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Boedi Utama Razak, kepada VIVAnews, Minggu 11 November 2012.
KBRI di Kuala Lumpur, kata Tatang, akan menempatkan TKI asal Batang, Jawa Tengah, ini di shelter perlindungan Konsulat Jenderal RI Penang. Di shelter itu, SM akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perawatan kesehatan. "SM akan diserahterimakan, masuk shelter KJRI Penang segera hari ini," tutur dia.
Pemerintah, Tatang menambahkan, juga menyiapkan pengacara untuk mendampingi SM selama proses hukum berlangsung. Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga berharap ketiga polisi yang diduga melakukan pemerkosaan itu mendapat hukuman yang berat jika benar-benar terbukti bersalah. "Sebagai korban, kita harus keras dalam hal ini. Kami menuntut pelaku dihukum berat jika terbukti," ujar Tatang.
Tiga polisi yang diduga memperkosa SM itu adalah ML (33), SR (21), dan RAD (25). Ketiga anggota polisi itu telah ditangkap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.