Pegawai Pajak Dhana Widyatmika Divonis 7 Tahun Penjara

Sidang Vonis Dhana Widyatmika
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dhana Widyatmika divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga diminta membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Dhana Widyatmika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 9 November 2012.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi senilai Rp2,750 miliar dari PT Mutiara Virgo dengan melakukan negosiasi untuk menurunkan pembayaran pajak perusahaan tersebut. Terdakwa melanggar Pasal 12 b ayat 1 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa selaku ketua tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) dan saksi Salman Maghfiroh terbukti turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta PT KTU memberikan uang Rp1 miliar untuk membantu mengurus kekurangan bayar pajak PT Kornet Trans Utama. Namun PT KTU memutuskan menolak permintaan terdakwa dan saksi Salman Magfiroh.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 1999 Tipikor. Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ujar Hakim

Selanjutnya, terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diketahuinya patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

Di antaranya uang tunai dalam denominasi dolar AS, dinar Irak, dan dinar Arab Saudi Rp270 juta. Selain itu, ada emas seberat 1,1 kg senilai Rp465 juta, 16 truk, dan sebuah sedan Chrysler senilai Rp1,6 miliar, dan jam Rolex senilai Rp103 juta.

"Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," papar Hakim.

Jeep Wrangler Facelift Meluncur, Segini Harganya

Hakim Berbeda Pendapat

Dalam menjatuhi putusan, hakim anggota tiga Alexander Marwata memiliki pendapat berbeda. Hakim Alexander menilai dakwaan terdakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar tidak terbukti. Sebab terdakwa tidak menikmati sendiri dan tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai pegawai Ditjen Pajak.

Selain itu terdakwa tidak pernah meminta uang Rp1 miliar dari PT KTU dan PT KTU tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa. Meski dalam menjatuhi putusan ini terjadi perbedaan pendapat, ketua majelis tetap menjatuhi hukuman kepada Dhana. Dengan pertimbangan suara terbanyak, empat hakim menyatakan terdakwa bersalah dan satu hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi.

"Karena empat hakim berpendapat sama, dan satu hakim berbeda maka putusan diambil dengan suara terbanyak," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko.

Dalam menjatuhi putusan, hakim menimbang hal-hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak menyadari perbuatannya dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Terhadap putusan ini penasehat hukum Dhana Widytamika langsung menyatakan banding. "Dengan tanpa ragu-ragu kami lakukan banding," ujar penasihat hukum Dhana, Daniel Alfredo. Namun Jaksa menyatakan pikir-pikir. (umi)

Istri Wali Kota Bogor Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal
Menteri Sosial Tri Rismaharini

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Pakar komunikasi politik mengatakan sosok Menteri Sosial Tri Rismaharini cukup populer di Jawa Timur tetapi elektabilitasnya tidak setinggi Khofifah Indar Parawansa.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024