Jaksa Agung Setujui Grasi Ola oleh Presiden

Jaksa Agung Basrief Arief Rapat Kerja Dengan DPR
Sumber :
  • Antara/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Jaksa Agung Basiref Arief menyatakan pemberian grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap terpidana mati Meirika Franola alias Ola sudah melalui pertimbangan yang matang. Basrief menyebut dirinya bahkan ikut menyetujui keputusan itu.

"Kami membahas bersama-sama dan sepakat," kata Basrief dalam silaturahmi dengan wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 9 November 2012.

Basrief menegaskan tidak ada yang salah dalam grasi itu. "Tidak ada kekeliruan, bahwa Presiden memiliki hak memberikan grasi. Kekeliruan dalam hal apa? Semua sudah dipenuhi persyaratannya," ujarnya.

Basrief mengungkapkan Undang-undang Dasar 1945 mengatur dalam memberikan grasi, Presiden selalu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Kata memberi merupakan suatu hak, kewenangan, tugas dan kewajiban seorang Presiden.

"Ada yang menyebut ini satu hak preogratif. Tapi saya melihat itu cenderung tugas, kewenangan presiden memberi atau menolak memberi grasi," terang dia.

Basrief menambahkan sebelum sampai pada kesimpulan pemberian grasi, semua aspek dan pertimbangan sudah dibahas. Tidak hanya berdasarkan pertimbangan hukum.

"Juga mempertimbangkan beberapa aspek, sosiologis, hubungan internasional dan sebagainya sehingga kesimpulannya memutuskan dapat diberikan grasi," ujar Basrief.

Ola ditangkap petugas dalam kasus narkoba dan terbukti bersalah sebagai kurir narkoba hingga akhirnya divonis mati. Ola mengajukan grasi, dan setelah ditimbang, layak diberikan. Namun, setelah grasi diteken presiden ternyata ketahuan bahwa Ola masih terlibat kejahatan narkoba. Rencananya, grasi Ola akan dicabut. (eh)

Sri Mulyani Buka Suara soal Rupiah Tembus Rp 16.200 per Dolar AS
4 ABG di Bekasi Tawuran Pakai Panah

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

Polisi menangkap 4 Anak Baru Gede (ABG) yang tawuran di Kota Bekasi pada Sabtu dini hari, 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024