Mensos: Gelar Pahlawan Tak Turunkan Derajat Soekarno-Hatta

Presiden RI Pertama Ir.Soekarno
Sumber :
  • chello.nl

VIVAnews – Pemerintah RI akhirnya memberikan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden RI, Soekarno-Hatta. Namun gelar itu justru dikritik sejarawan LIPI Asvi Warman Adam bakal menurunkan derajat tokoh dwitunggal itu sebagai proklamotor RI.

Menanggapi kritik itu, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menegaskan tidak ada istilah turun derajat bagi Soekarno-Hatta karena gelar pahlawan nasional justru paling tinggi derajatnya. “Pahlawan proklamator itu malah derajat paling tinggi,” kata dia di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu 7 November 2012.

Salim menjelaskan, Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1986 memang sesungguhnya telah menyebutkan Soekarno-Hatta sebagai pahlawan proklamator. Keppres itu pun sesungguhnya otomatis menjadikan Soekarno-Hatta sebagai pahlawan nasional.

Sejak tahun 1987 atau setelah Keppres Nomor 81 Tahun 1986 itu dikeluarkan, hak-hak dan tunjangan kepada keduanya selaku pahlawan nasional sudah diberikan pemerintah. “Kami berikan tunjangan dan kesehatan kepada keluarganya. Ada pula pemugaran dan pemeliharaan (bangunan atau monumen terkait mereka), serta hak-hak lainnya,” ujar Mensos.

Ia menjelaskan, gelar pahlawan nasional yang diberikan pemerintah itu hanya sebagai penegasan secara definitif bahwa Soekarno-Hatta adalah pahlawan nasional. Pengusulan pemberian gelar Soekarno-Hatta itu, menurut Salim, datang dari DPR, MPR, dan masyarakat.

Salim juga membantah pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soekarno-Hatta untuk memuluskan mantan-mantan Presiden RI lainnya, termasuk Soeharto guna memperoleh gelar serupa. Jika ada yang menginginkan mantan presiden lainnya diberi gelar pahlawan nasional, maka pihak terkait harus tetap mengusulkan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Silakan kalau memang ingin mengusulkan pemberian gelar pahlawan nasional bagi mantan presiden lain. Yang penting, syarat utamanya (presiden tersebut) harus almarhum dulu, dan perjuangan beliau sepanjang hidupnya memang untuk NKRI,” ucap Salim. Perjuangan itu bisa di segala bidang. “Pahlawan kan tidak harus bawa bedil,” imbuhnya.

Proses gelar pahlawan diusulkan dari tingkat kabupaten lewat bupati atau wali kota atau gubernur, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial provinsi, dan diteruskan ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). “Lalu Mensos mengajukan usul itu ke Presiden melalui Dewan Gelar. Jadi tidak definitif mantan presiden langsung bisa dapat gelar pahlawan nasional,” papar Mensos.

Opini Asvi

Sebelumnya sejarawan LIPI Asvi Warman Adam mengemukakan alasannya mengapa ia berpendapat gelar pahlawan nasional menurunkan derajat Soekarno-Hatta.

“Pada tahun 1986, Presiden Soeharto mengatakan kepada menantunya Hatta, Sri Edi Swasono, bahwa pahlawan proklamator itu lebih tinggi dari pahlawan nasional,” kata Asvi. Ia mengakui soal penderajatan itu hanya sebatas lisan, namun terucap dari seorang presiden yang saat itu berkuasa di era Orde Baru.

“Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 jelas disebutkan, gelar kepahlawanan itu mencakup gelar sebelumnya seperti pahlawan kemerdekaan nasional, proklamator, dan pahlawan revolusi. Maka gelar ini menurunkan derajat Soekarno-Hatta,” ujar Asvi.

Pada era Bung Karno menjadi Presiden pun, imbuh Asvi, sudah banyak gelar tanda pahlawan disematkan kepadanya. Saat itu dia diberi gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Kemudian setelah PKI tumbang, muncul gelar Pahlawan Revolusi. “Jadi apakah mereka semua itu perlu diangkat lagi menjadi Pahlawan Nasional?” kata Asvi. (umi)

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya
Ammar Zoni

Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

Ammar Zoni memahami bahwa bulan Ramadhan adalah saat yang istimewa. Ammar mengaku akan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024