Menagih Janji Abraham Samad Cs Soal Kasus Century

KPK Bertemu Timwas Century
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews – Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid III akan genap satu tahun pada Desember mendatang. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini punya berjanji dalam tahun pertamanya untuk mengusut kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik, salah satunya adalah pengusutan skandal Bank Century.

KPK membuka penyelidikan kasus Century pada Desember 2009. Artinya penyelidikan kasus ini akan memasuki ‘ulang tahun’ ketiganya pada Desember 2012 mendatang. Lantas bagaimana perkembangan penanganan skandal Bank Century?

Sejauh ini KPK telah memeriksa 96 orang, yang terdiri dari: pihak BI (31 orang), Bank Century (39 orang), LPS (11 orang), KSSK (2 orang), Badan Pengawas Pasar Modal (1 orang), dan pihak terkait lainnya (12 orang). Ketua KPK, Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas pun sudah menyatakan secara terbuka penyelidikan kasus Century akan ditingkatkan ke Penyidikan sebelum Desember 2012.

"Kita tentu berharap KPK segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus Century tersebut pada publik. Akan tetapi, di sisi lain KPK tetap harus menjaga profesionalitas dan independensi dalam penanganan kasus hukum ini. Karena sebuah kasus hukum haruslah ditangani dengan perspektif hukum dan alat bukti yang kuat, bukan berdasarkan sudut pandang politik," kata Peneliti ICW, Febri Diansyah melalui siaran pers yang diterima VIVAnews, Selasa, 6 November 2012.

Febri menuturkan Badan Pemeriksa Keuangan telah dua kali melakukan audit investigatif terhadap kebijakan penyelematan Bank Century.  Pada audit pertama, menghasilkan 9 temuan pemeriksaan yang tersebar sejak proses merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik, Penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS), serta pengelolaan Bank Century.

Kemudian, pada audit investigasi lanjutan, BPK menyampaikan 13 temuan dan 2 informasi tambahan, dimana investigasi dilakukan terhadap transaksi-transaksi sebelum dan sesudah Bank Century diambil oleh LPS. BPK memotret ada atau tidak transaksi yang tidak wajar. Namun demikian, tidak semua temuan BPK tersebut harus ditindaklanjuti oleh KPK. Sebab mandat KPK hanya menangani pidana korupsi, maka temuan yang berdimensi korupsi lah yang dapat didalami oleh KPK.

"Menurut kami, tanpa bermaksud mengesampingkan sejumlah temuan lain, KPK diharapkan fokus pada Pemberian FPJP yang melanggar Peraturan Bank Indonesia dan pencairan dana PMS Rp. 2,886 triliun setelah Perppu No. 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tidak diterima DPR," ujar Febri.

Febri tak menampik bahwa dalam mengusut kasus Century banyak hambatan yang dialami KPK. Dia mencatat setidaknya tiga hambatan yang ditemukan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Bank Century ini. Pertama, belum ditemukannya unsur niat jahat oleh KPK. Kedua, apakah dana LPS termasuk keuangan negara dan bagaimana konsekuensi hukum jika terjadi pengembalikan kerugian keuangan negara. Ketiga, BPK mengalami 5 hambatan dalam audit investigasi lanjutan Bank Century.

"Oleh karena itu, kami menilai, KPK seharusnya fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Febri.

Dia menambahkan, penanganan kasus Century ini berada pada dua dimensi, yaitu dimensi hukum di KPK, Polri dan Kejaksaan, sedangkan dimensi politik di DPR. Maka sepatutnya dua dimensi tersebut tidak dicampur-adukkan.

"DPR yang telah menyelesaikan Pansus Bank Century, jika masih berkomitmen menuntaskan kasus ini, dapat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, dan bukan memaksakan pendekatan politik pada penanganan kasus hukum," tambah dia. (sj)

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluan, Padang Pariaman, disegel warga

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024