Ini Orang-orang yang Terlibat Kasus Hambalang Versi BPK (1)

Proyek pembangunan pusat pendidikan latihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit mereka atas megaproyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Dalam dokumen audit tersebut, BPK menyebutkan sejumlah inisial orang-orang yang diduga terlibat dalam penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek senilai Rp2,5 trilliun itu.

Dalam dokumen yang diperoleh VIVAnews, BPK membagi pihak-pihak yang diduga terkait dalam enam kategori sesuai prosesnya, yakni: proses pemberian izin, sertifikat tanah, persetujuan kontrak tahun jamak dan penyusunan anggaran, pemilihan rekanan, pencairan uang muka, serta pelaksanaan pembangunan konstruksi.

Berikut daftar inisial-inisial mereka:
A. Proses pemberian izin-izin
1. RY, Bupati Bogor menerbitkan Site Plan atas rencana pembangunan P3SON berlokasi di Desa Hambalang Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor meskipun Kemenpora selaku pemohon belum melakukan studi Amdal atas rencana pembangunan tersebut.

2. SS, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor atas nama Bupati Bogor menerbitkan IMB, meskipun Kemenpora selaku pemohon belum melakukan studi Amdal atas proyek tersebut.

3. Bu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor membantu Bupati Bogor dalam menerbitkan Site Plan atas rencana pembangunan P3SON Hambalang, meskipun Kemenpora selaku pemohon belum melakukan studi Amdal atas proyek tersebut.

4. YH, Kepala Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor membantu Bupati Bogor dalam menerbitkan Site Plan atas rencana pembangunan P3SON berlokasi di Desa Hambalang, meskipun
Kemenpora selaku pemohon belum melakukan studi Amdal atas proyek tersebut.

5. AAA selaku PPK kegiatan studi Amdal tahun 2007 menerima dari NS dana kegiatan studi Amdal yang tidak dikerjakan di tahun 2007.

6. DN, Direktur PT CKS tidak menyelesaikan kewajibannya yang telah diikat dengan kontrak pekerjaan studi Amdal tahun 2007.


B. Proses sertifikat tanah
1. JW
selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Dinilai tidak cermat, JW meneken SK Hak Pakai untuk Kemenpora atas tanah Hambalang dengan didukung dokumen yang tidak sesuai kenyataan, di antaranya, berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak terdahulu yang
diduga palsu.

2. MM selaku Sestama sekaligus Plt Deputi II BPN
MM memerintahkan LAW untuk menyerahkan SK Hak Pakai kepada orang yang tidak berhak menerima. Dia pun tidak menandatangani RPD mutakhir meskipun merubah RPD dengan memasukkan surat pernyataan pelepasan hak.

3. BS selaku Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN memerintahkan staf untuk menyisipkan surat pernyataan Probosutedjo yang diduga palsu dalam RPD.

4. EW selaku staf pengolah data Deputi II BPN atas perintah Kasie, Kasubdit, dan Direktur menyisipkan surat pernyataan Probosutedjo yang diduga palsu, dalam RPD sehingga SK Hak Pakai dapat ditandatangani.

5. LAW selaku Kabagian Persuratan BPN menyerahkan SK Hak Pakai kepada orang yang tidak berhak menerima.

6. WM selaku Sekretaris Kemenpora menandatangani Surat Pernyataan terkait tanah yang tidak sesuai kenyataannya.

C. Proses persetujuan kontrak tahun jamak dan penyusunan anggaran

1. AAM selaku Menteri Pemuda dan Olahraga tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan dan membiarkan Ses Kemenpora melampaui wewenang Menpora yaitu mengusulkan permohonan kontrak tahun jamak kepada
Menteri Keuangan.

2. WM selaku Sekretaris Kemenpora
a) Mengajukan usulan revisi RKA KL TA 2010 dengan data yang tidak benar, yaitu yang seharusnya terjadi penurunan volume kegiatan tetapi menyajikannya menjadi kenaikan volume kegiatan.

b) Mengajukan pendapat teknis yang tidak ditandatangani Menteri PU sebagai syarat kelengkapan persetujuan kontrak tahun jamak.

c) Menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa pendelegasian wewenang dari Menpora.

d) Mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak bagi jasa Konsultan Perencana dan Manajemen Konstruksi meskipun kontrak pekerjaan jasa tersebut sudah ditandatangani dan pekerjaan sudah dilaksanakan.

Kisah Tukang Tahu Keliling Naik Haji Setelah Menabung Selama 26 Tahun

e) Menjawab permintaan klarifikasi dari Dirjen Anggaran dengan surat tertanggal 15 November 2010 terkait dengan kejelasan maksud pendapat teknis dari Kementerian PU tanpa menanyakan kembali secara resmi kepada Direktur PBL sebagai pihak yang paling berwenang menerbitkan pendapat teknis

3. DK selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pembuat Komitmen

a) Menyampaikan informasi dan data dukung yang tidak sesuai dengan persyaratan kontrak tahun jamak kepada Wafid Muharam dan Direktorat Jenderal Anggaran.

b) Mengusahakan dokumen pendukung dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk digunakan sebagai persyaratan Kontrak Tahun Jamak tanpa mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 45 tahun 2007.

c) Tidak menyampaikan informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan P3SON kepada Dirjen Anggaran dalam bentuk dokumen tertulis agar dapat memperoleh persetujuan kontrak tahun jamak.

4. ADWM
selaku Menteri Keuangan
a) Memberikan persetujuan dispensasi waktu pengajuan revisi RKA KL TA 2010 dari Ses Kemenpora yang melebihi batas waktu yang diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010.

b) Menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun beberapa persyaratan belum dipenuhi, yaitu:
(i) alokasi anggaran belum tersedia dalam APBN; (ii) permohonan tidak diajukan oleh Menpora (AAM) tetapi hanya ditandatangani Ses Kemenpora (WM); (iii) pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum tidak ditandatangani Menteri PU (DjK), tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU (GH); dan (iv) RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran belum ditetapkan.

5. AR selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan
a) Memberikan kesempatan kepada Ses Kemenpora (WM) untuk mengajukan revisi RKA KL TA 2010 dengan Surat Nomor S-3451/AG/2010 tanggal 15 November 2010 padahal batas waktu pengajuan revisi anggaran telah lewat.

b) Menyetujui revisi kedua SP-SAPSK Kemenpora TA 2010 yang diajukan Ses Kemenpora (WM), meskipun terjadi pengurangan volume keluaran kegiatan yang tidak sesuai PMK Nomor 69/PMK.02/2010.

c) Menandatangani surat persetujuan kontrak tahun jamak meskipun revisi RKA KL salah ditetapkan.

d) Menetapkan SP-SAPSK Kemenpora TA 2011 dalam skema tahun jamak pada saat persetujuan kontrak tahun jamak belum diterbitkan.

6. MPN
selaku Sekjen Kementerian Keuangan memberikan disposisi yang bukan wewenangnya dalam Lembar Disposisi Menteri Keuangan kepada Dirjen Anggaran atas surat permohonan persetujuan tahun jamak dari Kemenpora.

7. DPH
selaku Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan
a) Tidak meneliti draft usulan persetujuan kontrak tahun jamak dengan cermat atas hasil penelaahan yang disampaikan bawahan, terutama meyakinkan kembali apakah bawahan tidak salah menafsirkan/membaca data dukung yang disampaikan Ses Kemenpora.

Dapat Arahan Jokowi, Airlangga Minta Otoritas di Pelabuhan Kerja 24 Jam Atasi Penumpukan Kontainer

b) Tidak menanyakan kembali jawaban disposisi yang diberikan kepada bawahan untuk meyakinkan kejelasan maksud pendapat teknis dari Kementerian PU.

c) Tidak mengecek kembali apakah seluruh persyaratan, kelengkapan, dan kriteria yang diminta dalam PMK 56/2010 telah ditelaah dan diberikan pendapat oleh bawahan.

8) S selaku Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan
a) Tidak menelaah kelayakan kegiatan pembangunan P3SON untuk dilaksanakan dalam tahun jamak.

Profil Salim Said Tokoh Pers Nasional yang Kini Meninggal Dunia

b) Tidak meneliti ulang hasil penelaahan staf berdasarkan dokumen pendukung yang ada.

c) Menyimpulkan dalam laporan hasil penelaahan bahwa data dukung untuk persetujuan kontrak tahun jamak telah lengkap, padahal belum disertakan RKA KL yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran.

d) Mengusulkan dispensasi atas pengajuan revisi RKA KL dari Ses Kemenpora yang telah melewati batas waktu.

9. RH selaku Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan
a) Tidak memverifikasi dan menelaah dengan cermat dokumen usulan revisi RKA KL dari Ses Kemenpora sehingga terjadi kesalahan penetapan persetujuan revisi RKA KL yang menjadi syarat persetujuan kontrak tahun jamak.

b) Menyusun laporan hasil penelaahan dengan menyatakan bahwa Surat Direktur PBL tanggal 23 November 2010 sebagai pendapat teknis dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, padahal yang menandatangani saat itu adalah Direktur PBL dan surat tersebut hanya terkait dengan informasi jadwal dan alokasi biaya, bukan pendapat teknis tentang kelayakan kontrak tahun jamak.

c) Menyatakan dalam nota dinas hasil penelaahan bahwa terjadi perubahan volume dari 108.533 m2 menjadi 121.097 m2 sesuai dengan pendapat teknis Kementerian PU tanggal 22 Oktober 2010, padahal pendapat teknis tidak menyatakan seperti itu.

d) Menyusun konsep nota dinas hasil penelaahan yang tidak sepenuhnya mendasarkan pada data dukung yang ada, misalnya menyebutkan bahwa pendapat teknis adalah Surat Informasi Jadwal Pelaksanaan Kegiatan.

e) Menafsirkan pendapat teknis atas kegiatan P3SON yang tidak didukung dengan pertimbangan instansi teknis fungsional.

10. AM, Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan
a) Tidak menelaah dengan cermat dokumen usulan revisi RKA KL dari Ses Kemenpora sehingga terjadi kesalahan penetapan pesetujuan revisi RKA KL yang menjadi syarat persetujuan kontrak tahun jamak.

b) Tidak menelaah usulan revisi RKA KL dengan membandingkan data dukung dari Kementerian PU.

c) Tidak memberikan pendapat atau hasil penelaahan terhadap seluruh persyaratan dalam PMK 56/2010 dibandingkan dengan data dukung yang disampaikan Ses Kemenpora.

d) Menafsirkan pendapat teknis kegiatan P3SON yang tidak didukung dengan pertimbangan instansi teknis fungsional.

e) Memberikan peluang untuk melengkapi kembali data pendukung tanpa menyampaikan usulan surat permintaan kekurangan data dukung.

11. GH
selaku Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU
a) Menandatangani pendapat teknis dalam rangka proyek tahun jamak yang digunakan oleh Kemenpora sebagai syarat pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan tanpa memiliki pendelegasian kewenangan dari Menteri Pekerjaan Umum.

b) Menambahkan pernyataan dalam surat tgl 23 November 2010 bahwa pembangunan P3SON dapat dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak, meskipun tidak diminta pendapatnya oleh DK dan hal tersebut bukan merupakan kewenangannya.

c) Menyampaikan analisa biaya komponen kepada Ses Kemenpora yang tidak disusun oleh Kementerian PU dengan mekanisme normal, yaitu antara lain tanpa tanda tangan pejabat struktural dan staf yang menyusunnya, serta tidak sepenuhnya mengikuti Permen PU No.45 tahun 2007.

12. DP selaku Pengelola teknis Kementerian PU
a) Menerbitkan Memo Dinas yang menjustifikasi penafsiran pendapat teknis dari Direktur PBL secara salah untuk menjawab permintaan klarifikasi dari Dirjen Anggaran.

b) Memberikan paraf dan menyampaikan kepada Kemenpora melalui Surat Direktur PBL tanggal 23 November 2010 hasil analisis biaya pembangunan P3SON Hambalang yang tidak sepenuhnya merupakan produk Kementerian PU, tetapi ternyata disusun oleh pegawai PT AK yang merupakan perusahaan
pemenang lelang kosntruksi, serta telah ditambahkan inflasi sebesar 2,95% dari standar harga tertinggi per m2 bangunan gedung negara yang berlaku sesuai Keputusan Bupati Bogor.

(bersambung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya