Polda Bengkulu: Dua Surat Vonis Novel Diselidiki Mabes Polri

Novel Baswedan geledah rumah Nazaruddin di Pejaten
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, AKBP Heri Wiyanto, mengatakan munculnya dua surat yang memuat hukuman disiplin untuk Kompol Novel Baswedan telah diselidiki oleh Provost Mabes Polri. Jenis hukuman dalam dua surat itu .

"Sementara diteliti oleh Provost Mabes Polri. Mereka telah datang ke sini menanyakan surat itu," kata Heri saat berbincang dengan VIVAnews.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu telah beredar dua surat tentang vonis Novel Baswedan saat masih bertugas di Polresta Bengkulu. Kedua surat itu memuat vonis terkait pelanggaran disiplin dalam penanganan kasus pencurian sarang burung walet tahun 2004. Novel yang saat itu berpangkat Iptu diduga melakukan penganiayaan, sehingga menyebabkan kematian salah satu dari enam tersangka.

Satu surat yang beredar menyatakan Novel dihukum dengan teguran keras. Tapi, pada surat lainnya dinyatakan mendapat hukuman kurungan selama tujuh hari. Heri Siswanto menyatakan salinan surat yang pernah dia terima adalah yang kedua. Yang menyatakan Novel dihukum tujuh hari kurungan penjara.

Motif Arif Tega Bunuh Rini Jasad Dimasukkan Koper Terkuak, Ternyata Ekonomi

"Namun, kami belum mengetahui hasil penelitian dari Mabes Polri," kata Heri.

Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haris Azhar, mengatakan hukuman yang dijalani Novel tertuang dalam surat pertama. Yaitu teguran keras. Dia menduga itu. Haris mendesak dilakukan pengusutan terkait dugaan ini.

Kompol Novel Baswedan adalah penyidik KPK. Polda Bengkulu pernah berniat menangkapnya di gedung KPK pada 5 Oktober 2012. Tuduhannya, Novel melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seseorang.

Namun, upaya penangkapan ini mendapat reaksi keras berbagai kalangan. Polri dituding tendensius. Karena, saat ini KPK dan Novel tengah mengusut kasus korupsi simulator SIM.

Polemik Novel itu juga ditanggapi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam sebuah konferensi pers yang disiarkan secara langsung oleh televisi, SBY mengatakan waktu dan cara yang dilakukan Polri untuk menangkap Novel tidak tepat. Polri pun kemudian menyatakan menunda pemrosesan kasus Novel. (art)

Mendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Digelar 27 November 2024
Petani di Semarang dukung Sudaryono jadi Gubernur Jawa Tengah

Petani di Semarang Dukung Sudaryono Jadi Gubernur Jateng, Alasannya Selaras Program Pemerintah Pusat

Ratusan petani di Kabupaten Semarang mendeklarasikan dukungan kepada Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono untuk menjadi Gubernur Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024