Kalah Gugatan Rp100 Juta, KPK Ajukan Kasasi

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar ditangkap KPK
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan perdata hakim non-aktif Syarifuddin Umar terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan itu memerintahkan KPK untuk membayar ganti rugi kepada eks hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Informasinya, putusan banding menguatkan putusan PN. Tapi, kami belum terima salinan putusan," kata kuasa hukum Syarifudin, Irwan Muin, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 27 Oktober 2012.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Syarifuddin. Majelis menjatuhkan vonis hukuman kepada KPK untuk membayar kerugian immaterial Rp100 juta, serta mengembalikan 26 jenis barang milik Syarifuddin yang disita.

Syarifudin merupakan terdakwa kasus dugaan suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Syarifudin pun telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasusnya. Namun, MA menolak kasasi yang diajukan Syarifuddin,  sehingga dia dinyatakan terbukti menerima suap dan tetap divonis empat tahun penjara.

Putusan MA tersebut, Irwan melanjutkan, menguntungkan kliennya, karena dapat menguatkan gugatan perdata yang telah diajukannya. Meski divonis bersalah, MA sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti lain milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara.

"Karena pidananya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), kami minta KPK segera mengembalikan barang milik klien kami," ujarnya.

Daftar barang-barang Syarifudin yang ikut disita KPK saat menangkap tangan Syarifudin menerima suap di kediamannya di Sunter Jakarta Utara, antara lain laptop, handphone, uang pribadi, baik dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang jumlahnya mencapai Rp2 miliar.

Menanggapi putusan pengadilan tinggi itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan kasasi.

"Alasannya putusan hakim tidak sesuai tuntutan KPK, makanya KPK kasasi," kata dia. (art)

Gerhana Matahari Bisa 'Mengocok' Emosi Manusia sampai Mewek
Rizky Febian dan Mahalini

Raffi Ahmad Bakal Jadi MC, Kapan Rizky Febian dan Mahalini Menikah?

Raffi Ahmad kembali ramai diperbincangkan. Kali ini, ia mencuri perhatian lantaran mengajukan diri untuk menjadi pembawa acara atau MC dalam acara pernikahan Rizky Febian

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024