Kasasi Ditolak, MA Segera Pecat Hakim Syarifuddin

Sidang Vonis Hakim Syarifuddin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap Hakim Syarifuddin ditolak Mahkamah Agung. Secara otomatis, hukuman kepada Syarifuddin kembali pada vonis di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.

29 Pati TNI Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Penolakan ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur. "Perkara Nomor 1824 K/PID.sus/2012 diputus pada 12 Oktober 2012 dengan amar putusan menolak kasasi dari JPU dan terdakwa. Di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor dihukum empat tahun, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) empat tahun. Dengan begitu, otomatis kembali ke putusan PT," ujarnya.

Ridwan menjelaskan, pada 12 Oktober 2012 putusan itu diketok palu oleh tiga majelis hakim kasasi, yakni Altirjo, MS Lummey, dan Askin. "Majelis kasasi menolak permohonan terdakwa," kata dia.

Dengan begitu, MA akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan Syarifuddin yang kini masih menjadi hakim PN Jakarta Pusat Non Aktif. Pemecatan itu tentunya akan diusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Segera diterbitkan SK pemecatannya melalui usulan ke Presiden. Karena sudah inkracht masuk Kasasi. Tapi bisa dianulir putusan kasasi tersebut apabila mengajukan Peninjauan Kembali," kata Ridwan.

Seperti diberitakan, di tingkat pertama, PN Tindak Pidana Korupsi menghukum Syarifuddin dengan empat tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan dalam kasus pengurusan pailit PT Sky Camping. Syarifuddin juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara tuduhan lainnya tidak terbukti.

Hukuman itu jauh di bawah tuntutan JPU pada KPK yang menuntut Syarifuddin selama 20 tahun penjara.

Adapun Syarifuddin tertangkap tangan KPK usai menerima suap dari Puguh di rumah dinasnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, 1 Juni 2011 silam.

OIKN saat diskusi pengembangan ekosistem start up

Otorita IKN Dukung Pengembangan Ekosistem Startup di IKN

Pembentukan ekosistem startup dan UMKM sangat penting dalam mencapai target Indonesia Emas 2045

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024