Sakit, Hakim Kartini Mangkir Rekonstruksi

Kasus Suap Hakim, Kartini Marpaung Tiba di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Dengan alasan sakit, Kartini Marpaung, tersangka utama suap Hakim Ad Hoc yang ditangkap Agustus lalu, tidak mengikuti rekonstruksi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hajar Arema FC, Modal PSS Sleman Selamat dari Degradasi

Menurut Yuliani Soekardjo, kuasa hukum Kartini, kliennya menderita maag dan kelelahan. Untuk memperlancar rekonstruksi, dirinya diganti pemeran dari penyidik. Sedangkan Kartini tetap berada di ruang tahanan Kejati Jawa Tengah.

"Bu Kartini kelelahan, maag dan sakit pinggang akibat salah satu syarafnya terjepit," kata Yuliani, Jumat 19 Oktober 2012.

Wow! Siomay Indonesia Dinobatkan Jadi Dumpling Terenak Pertama di Dunia

Rekonstruksi hari ini dimulai dari Kejari Purwodadi, Kabupaten Grobogan, di ruang kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan. Kemudian dilanjutkan ke Bandara Ahmad Yani Semarang dan Istana Wedang di kawasan kampung kali.

Sedangkan reka ulang dilakukan oleh ketua DPRD Grobogan non aktif M. Yaeni, adiknya, Sri Dartutik, dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono itu dilanjutkan di Warung Dimsum di kawasan Simpang Lima.

98.432 Pemudik Kembali ke Jakarta Lewat Stasiun Pasar Senen

Dalam rekonstruksi di Warung Dimsum, tersangka Sri Dartutik terlihat menunggu Heru Kisbandono yang datang beberapa menit setelahnya. Tidak lama kemudian, M. Yaeni menyusul. Usai rekonstruksi, mereka dibawa ke Kejati Jateng oleh penyidik KPK.

Reka ulang berikutnya adalah pertemuan antara Heru Kisbandono dan Kartini yang kali ini diperankan oleh salah satu anggota penyidik di Warung Dimsum diikuti oleh tiga saksi lainnya. Rekonstruksi hari ini berakhir di Warung Dimsum tersebut.

Rekonstruksi sendiri berlangsung sejak Kamis malam 18 Oktober 2012. Mereka menjalani rekonstruksi di dua tempat, yaitu di Gama Candi Resto dan Rinjani view. Dari rekonstruksi itu, diketahui ada penyerahan uang antara Heru dan Kartini di dua tempat itu.

Saat penangkapan, barang bukti yang disita penyidik KPK Rp150 juta, tapi total suap yang diberikan beberapa kali itu mencapai Rp400 juta. Uang tersebut merupakan hasil iuran seluruh anggota DPRD Kabupaten Grobogan yang diminta oleh Yaeni.

Hakim Ad Hoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono, ditangkap penyidik KPK 17 Agustus lalu. Bersama Sri Dartutik, mereka tertangkap tangan usai melaksanakan upacara peringatan kemerdekaan RI di PN Semarang.

Dalam penangkapan tersebut disita uang Rp150 juta. Uang itu diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada hakim Kartini terkait kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp1,9 miliar dengan terdakwa M. Yaeni. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya