Wa Ode Nurhayati Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang Tuntutan Wa Ode
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati divonis enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 18 Oktober 2012.

"Menyatakan terdakwa Wa Ode Nurhayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 Oktober 2012.

Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primair Pasal 3 UU No 8 tahun 1999.
 
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti menerima suap Rp 6,25 miliar dari pengusaha untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

Terdakwa telah menerima uang Rp 6,25 miliar dari pengusaha Fahd El Fouz, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu sebagai realisasi 5%-6% dari pengalokasian DPID tahun anggaran 2011. Untuk penyerahan uang itu, dilakukan secara bertahap ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Suhartoyo juga menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur menempatkan, mentransfer, menitipkan, mengubah bentuk dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kekayaanya, secara berulang kali selama kurun waktu tahun 2010-2012 hingga berjumlah Rp 50,5 miliar.

"Yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Hakim Suhartoyo. Majelis juga menyatakan terdakwa Wa Ode tidak pernah melaporkan kepemilikan rekening Bank Mandiri. Oleh karenanya menempatkan uang Rp 50,5 miliar bertujuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut.

Selanjutnya majelis menimbang hal-hal yang memberatkan terdakwa, Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Menanggapi putusan majelis hakim, Wa Ode Nurhayati mengaku akan mengajukan upaya banding. "Saya dan penasihat hukum saya akan ajukan upaya hukum, banding," ujar Wa Ode.

Pebulutangkis Jepang Kento Momota Putuskan Pensiun
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf

Pendeta Gilbert Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama, Gus Yahya: PBNU Enggak Ikut Campur

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya turut menyoroti terkait dugaan penistaan agam yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindang. Ia meminta apapun permas

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024