PN Denpasar Ganjar ABG Jepang 6 Bulan Penjara

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Remaja asal Jepang, Yoshioka Ryusei, diganjar enam bulan penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 18 Oktober 2012. Hakim Gunawan Tri Budiono, menyatakan Anak Baru Gede (ABG) itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan ganja.

Dalam amar putusannya, Ginawan menyatakan anak berusia 17 tahun itu melanggar Pasal 127 ayat 1 hutuf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gimawan juga menyebut Ryusei telah lama mengonsumsi daun haram itu. "Terdakwa telah menggunakan ganja sejak setahun terakhir," kata Gunawan. Selama setahun itu pula, Gunawan menambahkan, Ryusei mengonsumsi ganja kering sebanyak tiga kali sehari.

Menanggapi vonis itu, Ryusei menyatakan bisa menerimanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan ini, apakah akan banding atau menerima putusan ini.

Ryusei ditangkap petugas Polresta Denpasar di depan SPBU di Jalan Teuku Umar pada 8 Agustus 2012. Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkusan berisi daun biji dan batang kering ganja seberat 2,61 gram di saku celana kiri bagian depan. (eh)

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau
Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024