Prosedur Kependudukan KTP

Ilustrasi/Layanan publik
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

Demikian juga di Provinsi DKI Jakarta, pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berusia 17 tahun, tanggal pernikahan atau menjadi penduduk Jakarta. Sementara penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.

Pelayanan KTP berlokasi di Kantor Kelurahan dengan masa 1 hari untuk perpanjangan, dan maksimal 14 hari untuk KTP baru, mutasi, ataupun hilang. Apabila terjadi keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.

Berikut ini Prosedur Pengurusan KTP di DKI Jakarta:
Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut:

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga

•    Surat Pengantar dari RT/RW
•    Foto Copy Kartu Keluarga
•    Foto Langsung
•    SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
•    Foto copy Akta Kelahiran
•    SKPPT bagi WNA
•    Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP

Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut:

•    Surat Pengantar dari RT/RW
•    KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
•    Fotocopy Kartu Keluarga
•    Foto Langsung
•    Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
•    Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP

Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S).

Prosedur Pelayanan
Tugas Kewajiban Penduduk: Datang ke kantor kelurahan dengan membawa :
•    KTP lama
•    Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
•    Foto Langsung
•    Surat Pengantar dari RT / RW
•    Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW

Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan: Bila data penduduk sudah benar:
•    Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
•    Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
•    Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
•    Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut

Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah. (WEBTORIAL)

Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan lelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy. Harga limitnya Rp809 juta, gimana spesifikasi mobilnya?

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024