Wa Ode Nurhayati Hadapi Vonis Hari Ini

Wa Ode Nurhayati Datangkan Anggota Keluarga Sebagai Saksi Meringankan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Mantan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, akan menghadapi sidang putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Selasa, 16 Oktober 2012.

"Hari ini, Insya Allah sidang putusan," kata Kuasa Hukum Wa Ode, Nur Zainab, melalui pesan singkat di Jakarta. Sidang Wa Ode akan digelar pada siang ini, pukul 13.00 WIB.

Pihaknya berharap, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Suhartoyo dapat menjatuhkan putusan yang adil kepada Wa Ode Nurhayati.

"Insya Allah Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis yang adil sesuai hati nurani, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan," ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional itu dituntut empat belas tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wa Ode Nurhayati dituntut atas dua perbuatan. Empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan perbuatan menerima uang secara bertahap sebesar Rp6,25 miliar dari beberapa pengusaha, yaitu, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Andi Surahman.

Penerimaan uang itu untuk kepentingan terdakwa sendiri selaku anggota DPR RI, karena telah mengurus Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.

Sementara itu, pada perbuatan kedua, Wa Ode diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dituntut 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan.

Jaksa menilai terdakwa telah terbukti pada dakwaan kedua primer yakni Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdakwa terbukti telah menempatkan uang sejumlah Rp50,5 miliar melalui setoran tunai dan transfer ke rekening Mandiri milik terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa mengalihkan uang tersebut dengan membelanjakan dan mentransfer uang Rp50,5 miliar. Padahal, patut diduga, uang sebesar Rp50,5 miliar diperoleh terdakwa dari hasil korupsi. Karena, terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain anggota DPR. (art)

BYD Pajang Mobil Konsep Ocean-M di Auto China 2024
Seorang Wanita di Taput Dituduh Curi Ketang.(tangkap layar)

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

ebuah viral di media sosial, seorang emak-emak dituduh mencuri ketang, di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Mirisnya, ditawarkan hukuman untuk telanjang

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024