JK: Kenapa Vonis Mati Narkoba Dibatalkan?

Jusuf Kalla Bertemu Timwas Century
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemberian grasi kepada dua terpidana kasus narkoba yang sebelumnya divonis hukuman mati, Deni Setia Maharwan dan Merika Pranola akan mengurangi ketakutan para gembong narkoba kepada hukum.

"Dampaknya tentu saja mengurangi ketakutan para gembong-gembong (narkoba) itu," kata Jusuf Kalla di Hotel Atlet Century, Senayan Jakarta, Senin 15 Oktober 2012.

Menurut JK, di beberapa negara saja hukuman mati untuk kasus narkoba masih diberlakukan, misalnya Singapura dan Malaysia. Tapi, di Indonesia sendiri justru diberikan grasi oleh Presiden.

"Kalau kita naik pesawat terbang sebelum turun di Jakarta selalu dikatakan saudara-saudara penumpang, jangan bawa narkoba nanti hukuman mati di Jakarta. Kok, kenapa hukuman mati itu tiba-tiba dibatalkan?" kata dia.

Pemberian hukuman mati ini, kata JK, tak melanggar Hak Asasi Manusia. Menurutnya, yang dimaksud HAM dalam Undang-Undang Dasar adalah setiap warga negara berhak mendapat pendirikan, hidup layak dan lainnya. Tapi, kata JK, soal HAM tak selalu bicara mengenai hak tapi juga kewajiban.

"Tapi pasal terakhir (UUD) semua orang berkewajiban taat kepada hukum dan Undang-Undang. Artinya kalau anda melanggar Undang-Undang itu anda dihukum. Itu HAM juga. Jadi HAM itu bukan hanya hak, ada kewajiban. Begitu anda melanggar itu anda bisa dihukum," kata JK.

Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid adalah terpidana mati kasus narkoba. Dia merupakan jaringan internasional. Vonis hukuman mati Deni sempat dikuatkan putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.

Namun, vonis mati itu kini tak berlaku lagi setelah SBY memberikan grasi melalui Keppres Nomor 7/G/2012. Keppres yang ditandatangani SBY pada 25 Januari 2012 itu mengubah hukuman mati Deni menjadi hukuman seumur hidup.

SBY juga memberikan grasi kepada gembong narkoba Merika Pranola alias Ola alias Tania. Grasi Ola, yang masih satu kelompok dengan Deni, tertuang dalam Keppres Nomor 35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011.

Menurut juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, Presiden telah mempertimbangkan pemberian grasi dari sisi HAM, konstitusional, dan kemanusiaan. "Dari sisi kemanusiaan, perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup bukan berarti yang terhukum bebas," kata Julian. (eh)

Kejutan Indonesia U-23 Bikin Uzbekistan U-23 Ogah Kecolongan
Istimewa

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

Anies Baswedan mengaku bahwa dirinya tidak mau berandai-andai soal tawaran menteri dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024