Wakapolri: Jika Penyidik KPK Ilegal, Hasilnya Ilegal

Penyidik KPK saat tengah memeriksa barang bukti. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Nanan Soekarna menegaskan bahwa perintah kepada lima penyidik Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke Polri,  bukan untuk menghambat proses penyidikan di lembaga anti-korupsi itu.

"Jadi instruksinya jelas bahwa agar mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang ada di KPK," kata Nanan usai seminar nasional Komisi Kejaksaan di Hotel Atlet Century, Kamis 11 Oktober 2012.

Namun Nanan menegaskan bahwa ada aturan yang harus ditaati jika ingin menjadi penyidik tetap di KPK. Para penyidik itu harus mengajukan pengunduran diri terlebih dahhulu kepada Kapolri.

"Datang dulu ke polisi, ajukan pengunduran. Lalu Kapolri mengajukan ke Presiden, dan turunlah pemecatan dengan hormat. Maka statusnya bukan jadi polisi lagi. Nanti, bisa jadi apapun," kata mantan Kapolda Sumatera Utara ini.

Nanan mengaku, aturan itu wajib diikuti agar penyidik yang sedang melakukan penyidikan sah di mata hukum. Karena, bila tidak dilakukan prosedur itu maka statusnya ilegal.

"Jadi kalau tidak sah semua hasilnya itu tidak sah. Maka harus ada aturannya, polisi mendukung kok, tapi harus sesuai aturannya," tegas Nanan.

Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung
PNM hadir di APEC SMEWG

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024